triberitacom – Bekasi – Tidak mau mengecewakan warga Muaragembong, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) tetap melanjutkan pembangunan dua jembatan agar tidak mangkrak.
Meski begitu, Perusahaan pelaksana pembanguan jembatan itu dikenakan denda sebab, sudah melewati batas waktu yang diberikan.
Kepala Bidang Jembatan pada Dinas DSDABMBK Kabupaten Bekasi Ambarusno mengatakan, pembangunan dua jembatan di Muaragembong tetap dilanjutkan agar azas manfaatnya dapat dirasakan sehingga tidak mangkrak. Kendati demikian Perusahaan pelaksana pembangunan jembatan itu dikenakan denda sesuai ketentuan.
“Pekerjaan fisik harus diselesaikan sampai 100%. Adapun keterlambatan waktu penyelesan fisik pekerjaan akan dikenakan denda/potongan pada saat pembayaran. Sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan,”kata Ambar, Rabu (23/11/22).
“1/1000 dari nilai sisa pekerjaan yg belum dilaksanakan. Sesuai kesanggupan pelaksana. Akan diselesaikan di bulan ini,”sambungnya.
Dua jembatan itu yakni Jembatan Depan Desa Pantai Mekar dengan titik lokasi pekerjaan tersebut berada di Desa Pantai Mekar yang dilaksanakan oleh CV. Taduan Humora Sejahtra dengan nama kegiatan, Pembangunan Jembatan Kantor Desa Kampung Gaga Desa Pantai Mekar. Nilai Kontrak Rp.2.233.202.090 dengan masa kontrak berakhir 17 oktober 2022.
Selanjutnya, Jembatan Sekolah SDN Pantai Mekar 02. Proyek ini berjudul Pembangunan Jembatan Sekolah SDN 02 Mekar, Kampung Muara Kuntul, dengan nilai kontrak Rp.2.202.563.971.00, yang dilaksanakan oleh CV. Putra Buana Mandiri dengan batas waktu pekerjaan 17 oktober 2022.
Pekerjaan inipun mengalami nasib yang sama, pelaksanaan kegiatan melewati batas waktu hingga diberikan Adendum selama 30 hari.
Ambar juga menegaskan, sebagaimana kontrak kerja, batas waktu pekerjaan itu sudah habis hingga adendum. Kemudian pelaksana menyanggupi bahwa pekerjaan ini akan diselesai sampai akhir bulan November 2022, karenanya dikenakan denda.
“Intinya Pekerjaan harus selesai 100 persen. Makin lama keterlambatan makin besar denda/potongannya. Pelaksana tentunya akan berusaha agar denda/potongannya makin kecil dengan mempercepat penyelesaian pekerjaan,” pungkasnya.(red)
Editor: Abdul Kholilulloh.