Triberita.com, Serang Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2023 ini, mengalokasikan bantuan keuangan (bankeu) Rp125 miliar untuk bankeu delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Peruntukan bankeu itu berdasarkan usulan kabupaten/kota dan telah diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten dan TAPD Kabupaten/Kota, memenuhi amanat Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2021.
Penjabat Sekda Provinsi Banten Moch Tranggono mengatakan, bankeu adalah salah satu bentuk bahwa Pemprov Banten hadir di pemerintah kabupaten/kota dan memfasilitasi kegiatan mereka.
“Keberhasilan Pemprov Banten merupakan agregat keberhasilan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Tranggono pada penyampaian hasil verifikasi usulan bankeu Pemprov Banten tahun anggaran 2023 di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan, bankeu untuk pemerintah kabupaten/kota ada yang berkurang dan ada yang bertambah. Namun pada prinsipnya semua pemerintah kabupaten/kota memperoleh perlakuan yang sama. Namun tetap dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
“Pemprov Banten telah mengalokasikan Rp 125 miliar kepada 8 Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkap M Tranggono.
Sebagai informasi, Pemprov Banten pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan anggaran Rp125 miliar untuk bankeu delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Dengan besaran Kabupaten Serang Rp30 miliar, Kabupaten Pandeglang Rp20 miliar, Kabupaten Lebak Rp30 miliar, Kabupaten Tangerang Rp5 miliar, Kota Tangerang Rp5 miliar, Kota Cilegon Rp5 miliar, Kota Tangerang Selatan Rp5 miliar, serta Kota Serang Rp25 miliar.
Tranggono berharap pemerintah kabupaten/kota memahami kondisi ini. Pihaknya yakin, pemerintah kabupaten/kota akan memanfaatkan bankeu sebaik mungkin.
Penulis : Daeng Yusvin