Triberita.com, Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap peredaran narkotika sejenis sabu dan obat keras tertentu (OKT)
Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam memberantas narkotika dan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang.
Yang marak akan adanya penjualan Obat di Karawang, terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8 Kasus dan 9 Tersangka.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin, menyampaikan bahwa ada nya peredaran obat keras tertentu (OKT) berkedok Warung Nasi dimana Notabennya banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar. Namun naluri Anggota Kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi diketahui oleh anggota kami dan langsung menangkapnya, sehingga para konsumen penikmat obat keras.
“Pelaku kocar-kacir berlarian, hingga mengundang warga Masyarakat sekitar, sehingga pelaku dan pembeli dapat kami amankan, mayoritas pembeli dari kalangan menengah ke bawah karena harganya yang ekonomis, sehingga banyak dinikmati,” ucap, Arif Zaenal Abidin.
AKP Arif Zaenal Abidin, menyampaikan kami terus berkomitmen akan tetap dan terus memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya sesuai dengan Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, Tidak ada Kejahatan yang berdiri di atas Negara.
Adapun barang bukti OKT Sebanyak 3 (Tiga) Kasus
Narkotika Jenis Sabu, Inisial TF sebagai Pengedar BB +49,82 Gram
Pengedar Inisial T sebagai +90,67 Gram Telagasari
Pengedar Inisial H sebagai pengedar Rengasdengklok
+16,81 Gram
Pengedar Inisial J dan Sl Narkotika Jenis Sabu: 161,64 Gram
Rengasdengklok Jalan Raya
± 3,07 Gram
sebagai Pengedar
Inisial N sebagai Pengedar
±1,27 Gram
Jenis obat keras tertentu (OKT)
Obat Keras Tertentu
Inisial MR sebagai, 9.520 Butir
TKP Klari
Pengedar Inisial RH sebagai 450 Butir Cikampek
Pengedar Inisial I sebagai 454 Butir
Banyusari, Pengedar
10.424 Butir PIL Hexymer dan Tramadol
Adapun pasal yang berlaku : Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.
Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.
Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 196 Jo 197 Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana khususnya narkotika, kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bisa bersembunyi karena kami dilatih untuk mencari dan menemukan,” pungkasnya.