Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaKriminalNews

Diduga Dijadikan Penimbunan Solar, Ormas Kabupaten Bekasi Sidak Gudang Tanah Merah Kedungwaringin

280
×

Diduga Dijadikan Penimbunan Solar, Ormas Kabupaten Bekasi Sidak Gudang Tanah Merah Kedungwaringin

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi segera sidak ke tempat yang di duga penimbunan solar subsidi.

Masyarakat mendesak para pemangku jabatan tertinggi di Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap oknum penimbun solar subsisi.
Masyarakat mendesak para pemangku jabatan tertinggi di Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap oknum penimbun solar subsisi.

Triberita.Com, Kabupaten Bekasi – Sejumlah orang yang tergabung dari Gerakan Masyarakat Indonesia (GMI) sidak dadakan di sebuah gudang yang diduga untuk menimbun solar ilegal di Jalan Tanah Merah, Kampung Rawa kuda Desa Karang Harum, RT 013/006 Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Rabu (15/02/23) kemarin.

Ketua umum GMI Kabupaten Bekasi, Riden mengatakan, usai melakukan sidak gudang yang diduga dijadikan penimbunan solar itu, pihaknya mengharapkan ada ketegasan dari pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan upaya hukum.

“Berharap jajaran pejabat dan Dinas terkait di Pemkab Bekasi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi segera sidak ke tempat yang di duga penimbunan solar subsidi dan melakukan ketegasan hukum,” kata Riden kepada Triberita.Com.

Riden mengatakan, ada kisaran ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa solar di tampung dalam toren kembung, tentu hal ini dianggap ilegal dan melanggar aturan udang-undang Migas yang dapat merugikan masyarakat banyak.

“Dalam undang-undang sesuai pasal 55 Nomor 22 Tahun 2021 sudah dijelaskan Migas diperuntukan kebutuhan penyediaan bahan bakar,” tegasnya.

Masyarakat mendesak para pemangku jabatan tertinggi di Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap oknum penimbun solar subsisi.
Masyarakat mendesak para pemangku jabatan tertinggi di Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap oknum penimbun solar subsisi.

“Selain melanggar peraturan perundang-undangan, oknum penimbun juga menabrak aturan Pemerintan Nomer 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Oleh sebab itu menurut salah seorang Anggota Ormas Gerakan Masyarakat Indonesia (GMI) kami sebagai  wadah masyarakat mendesak para pemangku jabatan tertinggi di Kabupaten Bekasi mengambil sikap tegas terhadap oknum penimbun solar subsisi,” pinta Riden

Dia menegaskan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhani dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melakukan sidak ke tempat tersebut, sebab, kata Riden, jika di diamkan akan merugikan masyarakat bahkan negara.

“Saya berharap Pj Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk tegas dalam hal ini, jangan sampai merugikan banyak pihal,” tandasnya.

Baca Juga :  Sadis, Korban Lakalantas Tewas Dianiaya lalu Disekap oleh Seorang Waria di Tambun

Reporter / Penulis: Asun Nirwanto

Editor: Riyan

Facebook Comments
Example 120x600