Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Peredaran Narkoba Di Banten Semakin Marak, Unit Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Ringkus Warga Bireun Aceh

144
×

Peredaran Narkoba Di Banten Semakin Marak, Unit Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Ringkus Warga Bireun Aceh

Sebarkan artikel ini

Wilayah hukum Polda Banten, tumbuh subur. Namun didominasi oleh jenis obat-obatan golongan (G), eximer dan tramadol

Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Lebak Banten – Peredaran berbagai jenis narkoba di wilayah hukum Polda Banten, tumbuh subur. Namun didominasi oleh jenis obat-obatan golongan (G), eximer dan tramadol.

Terbukti, hampir setiap hari aparat kepolisian dari unit narkoba polres se Banten, silih berganti meringkus dan mengamankan pengedar, berikut barang bukti narkoba.

Adapun untuk saat ini, unit Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengamankan warga Bireun Aceh, berinisial MY (29).

MY diringkus di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Timur, Kecamatan Malingping, karena mengedarkan obat tanpa izin edar di Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, membenarkan warga Aceh yang membawa obat jenis Heximer.

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, mengamankan pelaku MY bersama barang buktinya,” kata Ngapip, Kamis (31/8/2023)

Dikatakan Ngapip, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di daerah Kecamatan Malingping dan sekitarnya.

“Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, melalui Program Lebak Improvisasinya, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak,” terang Ngapip.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya, satu buah tas selempang warna hitam merk RDLN, 845 butir obat jenis heximer, dan satu unit handphone merk Oppo warna merah.

Lebih lanjut, Ngapip mengajak, masyarakat untuk bersama-sama kita berantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Lebak.

“Apabila di wilayah atau lingkungan sekitar di duga ada peredaran Narkoba, segera hubungi kami Sat Resnarkoba Polres Lebak atau layanan 110 Polres Lebak,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Berikut 6 Titik Kamera Tilang ETLE yang Dipasang Polda Banten

 

Facebook Comments
Example 120x600