Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Pernyataan Kepala DPMPTSP Subang Diduga Pemicu Awal Penganiayaan Brutal Wartawan

663
×

Pernyataan Kepala DPMPTSP Subang Diduga Pemicu Awal Penganiayaan Brutal Wartawan

Sebarkan artikel ini
foto berita Kasdis Perijinan Subang yang menyatakan bahwa kandang ayam milik pensiunan Pejabat negara ini tidak berijin.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Pernyataan kontroversial Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang terkait izin tiga peternakan ayam di Desa Sukahurip berbuntut panjang. Bukti baru yang diungkapkan oleh tim kuasa hukum Hadi Hadrian, wartawan yang menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal mengindikasikan kuat bahwa pernyataan pejabat tersebut menjadi pemicu utama insiden kekerasan tersebut.

M.Irwan Yustiarta, dan Rando Purba, pengacara Hadi Hadrian yang mendampingi kliennya dalam proses permintaan keterangan di penyidik Tipiter Polres Subang pada 5 Mei 2025, menyoroti poin D dalam surat panggilan Polres Subang bernomor B/953/IV/RES.S.3/2025/Reskrim yang mencantumkan Undang-Undang Pers.

Mereka mempertanyakan hal ini kepada penyidik sebelum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan, mengingat Dewan Pers memiliki wewenang eksklusif dalam menangani persoalan kode etik jurnalistik.

“Dalam pemeriksaan permintaan keterangan tersebut, ditanyakan kepada klien kami bagaimana awal mula melakukan liputan investigasi di kandang ayam di Desa Sukahurip,” ungkap M.Irwan Yustiarta kepada Triberita.com

Lebih lanjut, M.Irwan menjelaskan bahwa investigasi yang dilakukan Hadi berawal dari keterangan Kepala DPMPTSP Subang yang menyatakan adanya tiga kandang ayam di Desa Sukahurip yang tidak memiliki izin.

“Apa yang dikatakan oleh Saudara Hadi, ternyata fakta hukum yang tidak terbantahkan, adanya liputan pernyataan Kepala DPMPTSP Subang di beberapa media online yang saya dapat,” tegasnya sambil menunjukkan kutipan berita dari INEWS Subang tertanggal 12 April 2025 dengan judul “Kepala DPMPTSP Subang Pastikan Kandang Ayam Lokasi Pengeroyokan Wartawan Tidak Berizin,” ungkap Irwan.

Dalam berita tersebut, Kepala DPMPTSP Subang memberikan keterangan terkait tidak adanya izin peternakan ayam petelur milik PT Barokah Lestari Abadi, PT Mulyo Indah Mandiri, dan usaha perorangan atas nama H. Kosasih di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Subang.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Warga Kadulimus Pandeglang Diringkus Satresnarkoba Polres Pandeglang

M.Irwan mengkorelasikan keterangan ini dengan pertanyaan penyidik terkait lokasi dugaan penganiayaan.

“Maka patut diduga kuat terjadi penganiayaan terhadap klien kami, Saudara Hadi, itu di peternakan PT. Mulyo Indah Mandiri milik seorang pensiunan Jenderal TNI, Purnawirawan Letjen Mulyo Aji sesuai dengan surat pelapor yang kami dapatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemilik kandang ayam tersebut juga melaporkan Hadi dan rekannya, Ibrahim alias Baim.

Merujuk pada BAP Hadi, M.Irwan menegaskan bahwa pemicu utama pengeroyokan brutal tersebut adalah pernyataan Kepala DPMPTSP Subang yang terbukti kebenarannya melalui pemberitaan di INEWS Subang setelah kejadian penganiayaan.

“Sehingga dalam BAP itu Hadi menjelaskan keterangan dari DPMPTSP dan ada bukti otentiknya. Di sinilah kita melihat harus ada pertanggungjawaban Kepala Dinas DPMPTSP Subang,” tandasnya.

Lebih lanjut, M.Irwan mengungkapkan adanya bukti rekaman suara di lokasi kejadian yang diduga kuat merekam suara pemilik kandang ayam yang menyatakan telah memiliki izin, bertentangan dengan pernyataan Kepala DPMPTSP Subang.

“Artinya patut diduga kuat Kepala Dinas DPMPTSP Subang sebagai salah satu pemicu terjadinya penganiayaan kepada Saudara Hadi. Kenapa saya katakan sebagai salah satu pemicu? Harusnya DPMPTSP Subang mengklarifikasi secara jelas,” kritiknya.

Selain itu, tim kuasa hukum Hadi juga mendesak agar pemilik perusahaan ayam, Camat Cijambe, dan Kepala Desa Sukahurip diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. M.Irwan menyoroti pernyataan Kepala DPMPTSP Subang di media yang mengaku pernah mengundang ketiga perusahaan tersebut.

“Dengan demikian, harusnya setelah mengatakan Hadi melakukan investigasi ternyata benar tidak punya izin, Kadis DPMPTSP bergerak cepat bukan melakukan dugaan pembiaran sehingga terjadinya penganiayaan yang dianggapnya. Ini harus bertindak cepat, panggil pemilik kandang.

Takutnya dikhawatirkan, pemilik kandang ayam dan karyawannya mempunyai pemahaman yang berbeda terhadap kedatangan Saudara Hadi,” paparnya.

Baca Juga :  Breaking News! Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Titik Puspa Wafat Sore Ini pada Usia 87 Tahun

M.Irwan menyayangkan sikap DPMPTSP Subang, khususnya kepala dinasnya, yang dinilai tidak tanggap terhadap potensi kerawanan yang dihadapi wartawan yang melakukan investigasi berdasarkan informasi resmi dari dinas tersebut.

“Padahal investigasi ini kan berdasarkan keterangan resmi, keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan dari Kepala DPMPTSP Subang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, M.Irwan mempertanyakan koordinasi antara Kepala DPMPTSP Subang dengan Pemerintah Kabupaten Subang, terutama leading sektor penegakan peraturan daerah, yaitu Satpol PP Subang, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran izin tersebut. “Harus ada ketegasan dari Kepala Dinas DPMPTSP Subang berkoordinasi dengan Satpol PP dan berkoordinasi dengan Pemkab Subang,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Hadi berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak menimpa jurnalis lain yang melakukan investigasi berdasarkan informasi dari dinas terkait.

“Harus ada perlindungan dari Pemkab Subang, terutama dari Dinas DPMPTSP Subang kalau memberikan informasi mengenai badan usaha yang belum memiliki izin,” ujar M.Irwan.

Menurutnya, keterangan resmi dari Kepala DPMPTSP Subang telah menjadi dasar bagi Hadi untuk menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional.

“Sehingga tidak terjadi salah paham di lapangan seakan-akan Saudara Hadi ini kerja liar, padahal dia bekerja sebagai jurnalis berdasarkan bukti yang diberikan dari Kepala Dinas DPMPTSP Subang,” jelasnya.

Secara yuridis, M.Irwan menyatakan bahwa keterangan Kepala DPMPTSP Subang patut diduga kuat menjadi salah satu pemicu terjadinya penganiayaan terhadap kliennya.

“Hadi sudah menjalankan prosedur membuat produk jurnalistiknya ke Desa Sukahurip kepada tiga perusahaan kandang ayam tersebut, dan itu sudah dilakukan prosedurnya melalui kepala desa, melalui tahapan-tahapan yang sebenarnya sebagaimana apa yang diutarakan Saudara Hadi di BAP Permintaan Keterangan oleh penyidik Tipiter Polres Subang,” bebernya.

Menyikapi keterangan kliennya, tim kuasa hukum berpendapat bahwa Kepala Dinas Perizinan memiliki kewajiban untuk memberikan kesaksian yang benar. Mereka juga mendesak agar Kabid Perizinan, pihak Satpol PP, serta pemilik perusahaan ayam turut dipanggil dan dimintai keterangan.

Baca Juga :  Developer Top Putra Group Belum Tunjukan Site Plan Kontruksi Tanggul Permanen, Warga GPR Subang Masih Was-was Banjir

“Prinsip kesetaraan hukum (equality before the law) harus ditegakkan. Setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa adanya disparitas. Oleh karena itu, seluruh pihak yang relevan, terlepas dari latar belakang mereka (termasuk mantan pensiunan TNI/Polri, kepala dinas aktif, maupun anggota Satpol PP Pemkab Subang), perlu dimintai keterangannya guna mengklarifikasi secara menyeluruh peristiwa pidana ini dan mengidentifikasi akar permasalahannya,” pungkas M.Irwan, menekankan pentingnya kejelasan kasus dan penegakan prinsip kesetaraan di muka hukum bagi semua pihak.

Facebook Comments
Example 120x600