Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Proses normalisasi yang seharusnya menjadi solusi pengendalian banjir justru berubah menjadi ancaman eksistensi bagi masyarakat pesisir Kabupaten Bekasi.
Akibat pengelolaan yang tidak memperhitungkan aspek ekologis, terjadi pendangkalan perairan secara masif yang memicu abrasi parah dan banjir rob, sehingga tujuh desa di tiga kecamatan kini berada dalam zona merah terancam hilang ditelan air laut.
Ketua Petani Penggerak Gotong Royong Bekasi, Ustadz Jejen, menyatakan bahwa kondisi saat ini telah melampaui batas kewajaran. Endapan lumpur dan sedimentasi yang meningkat drastis tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mencabut mata pencaharian nelayan dan mengancam keselamatan hunian warga.
“Kami bukan menolak pembangunan, namun kami menolak kerusakan yang tidak bertanggung jawab. Laut kami makin dangkal, ikan makin sulit dicari, dan air rob kini bebas masuk merendam rumah-rumah warga. Apa yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi bencana berkepanjangan,” tegas Ustadz Jejen saat meninjau lokasi, Rabu (7/5).
Dampak Multidimensi dan Wilayah Terdampak
Pendangkalan laut memicu efek domino yang merugikan. Perahu nelayan kesulitan berlayar, gelombang laut menghantam langsung pemukiman karena tidak lagi teredam, serta frekuensi banjir rob yang semakin tak terprediksi.
Berdasarkan data lapangan, terdapat 7 desa di 3 kecamatan yang statusnya berada dalam kondisi siaga bencana, yaitu:
1. Kecamatan Muara Gembong: Pantai Harapan Jaya, Jaya Sakti.
2. Kecamatan Cabangbungin: Lenggah Sari, Jaya Bakti, Setia Jaya.
3. Kecamatan Sukawangi: Sukatenang, Sukaringin.
Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Masyarakat menegaskan bahwa perlindungan terhadap wilayah pesisir dan lingkungan hidup bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan kewajiban hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
– UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menekankan pentingnya pengelolaan berbasis ekosistem dan perlindungan hak-hak masyarakat adat/pesisir.
– Instruksi Presiden terkait penanganan bencana dan tata ruang yang menekankan prinsip pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).
Tuntutan Solusi dan Rencana Audiensi
Untuk mencari jalan keluar dan koreksi kebijakan, koalisi petani dan nelayan akan menggelar audiensi resmi dengan pihak berwenang pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 13 Mei 2026
Waktu: Pukul 09.30 WIB
Tempat: Kantor BBWS Cilicis (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane)
Dalam pertemuan tersebut, ada tiga poin utama yang akan disampaikan:
1. Evaluasi menyeluruh terhadap proyek normalisasi yang berdampak pada pendangkalan.
2. Pemetaan risiko bencana yang melibatkan partisipasi aktif warga.
3. Komitmen anggaran nyata untuk perbaikan tanggul, reboisasi mangrove, dan pengerukan alur pelayaran yang ramah lingkungan.
Lembaga yang dinilai wajib bertanggung jawab dan terlibat dalam penyelesaian masalah ini antara lain BBWS Cilicis, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR, BPBD, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami datang membawa fakta dari perahu, bukan dari ruang rapat ber-AC. Jika 7 desa ini tenggelam, bukan hanya nelayan yang kalah, tapi negara juga gagal menjaga warganya,” tutup Ustadz Jejen.

















