Triberita.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup.
Hukuman tersebut dikatakan JPU, karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU juga meminta hakim pengadilan, menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan obstruction of justice, berupa perintangan penyidikan terkait sabotase alat bukti kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, penjara seumur hidup,”kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
JPU dalam tuntutannya, juga meminta majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, mengingat terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata dunia, maupun masyarakat internasional,”ujar JPU.
Sebagai informasi, suami Putri Candrawathi itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu, Sambo juga didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Pada Senin (16/1/2023) kemarin, JPU sudah membacakan dua tuntutan terhadap dua terdakwa lain dalam kasus ini.
JPU menuntut terdakwa Kuat Maruf (KM) dan Bripka Ricky Rizal (RR) masing-masing delapan tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer (RE), majelis hakim memerintahkan JPU untuk membacakan rekusitor pada Rabu (18/1/2023) besok.
Majelis hakim juga meminta para terdakwa yang sudah dituntut oleh JPU menyampaikan pembelaan atau pledoi, pada sidang berikutnya, Selasa (24/1/2023) pekan mendatang.
Penulis : Daeng Yusvin/Tim