Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBeritaKriminalNewsPeristiwaPolitik

Polda Banten ungkap Motif Tersangka Bunuh Korban di Kebun Karet, Gegara Minta Dicarikan Dukun

310
×

Polda Banten ungkap Motif Tersangka Bunuh Korban di Kebun Karet, Gegara Minta Dicarikan Dukun

Sebarkan artikel ini

Tersangka diringkus Polda Banten, Korban dibunuh lalu dibuang di kebun karet

Polda Banten ungkap motif tersangka membunuh dua korban lalu dibuang ke kebun karet
Polda Banten ungkap motif tersangka membunuh dua korban lalu dibuang ke kebun karet

Triberita.com, Lebak – Aparat kepolisian berhasil mengungkap motif dari tersangka pelaku yang membunuh dan membuang jasad dua korban di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Pelaku menginginkan mobil Daihatsu Luxio dikendarai korban.

Awalnya, korban WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang memiliki usaha televisi kabel, datang ke Serang Banten, karena sudah ada janji untuk bertemu dengan tersangka pelaku MT (36).

Setelah disepakati waktu pertemuannya, korban WD datang menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Luxio nopol B-1574-UID yang dikemudikan oleh temannya, yaitu korban KJH (48), warga Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Sesuai dengan pembicaraan korban WD dengan tersangka pelaku MT sebelumnya, yaitu WD minta dicarikan dukun, dan disetujui oleh tersangka MT untuk mencari dukun.

Kondisi kedua mayat korban WD dan KJH saat ditemukan diperkebunan karet dengan kondisi terikat tali sepatu warna putih, tali rafia warna abu-abu, kabel listrik, dan ditutupi selimut warna putih bercorak biru. (Foto : Daeng Yusvin)
Kondisi kedua mayat korban WD dan KJH saat ditemukan diperkebunan karet dengan kondisi terikat tali sepatu warna putih, tali rafia warna abu-abu, kabel listrik, dan ditutupi selimut warna putih bercorak biru. (Foto : Daeng Yusvin)

Sebelumnya, untuk memenuhi permintaan korban WD, sesuai permintaan tersangka pelaku MT, korban WD sudah memberikan dana Rp 8 juta kepada KJA, dan dana tersebut sudah diserahkan ke MT ditempat yang sudah disepakati untuk pertemuan, yaitu di RS Hermina Ciruas, Serang, pada Kamis (12/1) sore.

Dikatakan Kabid Humas Polda Banten Kombes, Shinto Silitonga, ketiganya sepakat bertemu di salah satu rumah sakit di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (12/1/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kemudian, setelah bertemu, korban WD dan KJA serta tersangka MT, bersama tiga tersangka pelaku lainnya, SP (40), MA (31) dan SM (30, menggunakan mobil Daihatsu Luxio Nopol B-1574-UID, pergi ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi sekitar 19.00 WIB.

Ketika tiba lokasi, WD dan KJA disuguhi kopi yang sudah dicampur racun. Harapan para tersangka, setelah meminum kopi yang sudah dicampur racun padi, kedua korban meninggal, tapi korban tidak meninggal.

Baca Juga :  Polres Serang Musnahkan Sabu Senilai 4 Miliar dari Jaringan Afganistan

Melihat WD tidak meninggal dunia, SM dan SP menghabisi nyawa korban WD dengan menjerat leher korban WD.

“Dalam kondisi duduk, dua tersangka SM dan SP menjeratkan berupa tali kabel listrik ke leher korban WD sampai memastikan korban meninggal. Kemudian tersangka MA menggeledah tubuh WD dan mengambil barang-barang milik korban WD, berupa KTP, uang Rp 3,6 juta, dan handphone milik,”ujar Kombes, Shinto Silitonga saat digelar perkara di Mapolda Banten, Senin (16/1/2023).

Setelah WD dipastikan sudah tidak bernyawa, korban KJH juga dibunuh oleh keempat tersangka pelaku. Korban KJH mengalami nasib serupa, yakni lehernya dijerat hingga meregang nyawa.

Dengan menggunakan kendaraan korban, keempat tersangka lalu membawa jasad WD dan KJH untuk dibuang di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

“Kedua tubuh korban yang sudah tidak bernyawa itu, dibuang oleh para pelaku pada Jumat (13/1/2023) pukul 03.00 WIB.

“Selesai membuang kedua korban, para tersangka pelaku langsung melarikan diri ke Lampung Timur, menggunakan mobil Luxio milik korban,” jelas Shinto.

Menurut Shinto, keberadaan para pelaku berhasil ditemukan berkat kerja keras tim gabungan dari Satreskrim Polres Lebak, Subdit Jatanras Unit Resmob Ditreskrimum Polda Banten, serta Polres Lampung Timur, yang berhasil mendetekai keberadaan para pelaku.

Keempatnya ditangkap di Dusun Bangun Jaya, Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, pada Sabtu (14/1/2022).

“Keempat pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Shinto.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menambahkan, kronologi pembunuhan ini bermula saat dua orang korban WD dan KV meminta kepada pelaku MT untuk di carikan dukun.

Baca Juga :  Panglima TNI memimpin langsung Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan 223 Perwira Tinggi

“Motif pembunuhan ini dilandasi karna Ekonomi, salah satu pelaku berinisial MT terlilit hutang sebesar 6 juta rupiah. Karna hal itulah pelaku berinisiatif membunuh korban, dan menguasai mobil dan beberapa barang milik korban,”ujarnya.

 

 

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Example 120x600