Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaNewsPolitikSocial Media

Polemik Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan di Kabupaten Bekasi, ini kata BKPSDM

114
×

Polemik Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan di Kabupaten Bekasi, ini kata BKPSDM

Sebarkan artikel ini

BKPSDM kabupaten Bekasi tanggapi persoalan rotasi mutasi dan promosi

Rotasi mutasi dan promosi jabatan di pemerintahan Kabupaten Bekasi
Rotasi mutasi dan promosi jabatan di pemerintahan Kabupaten Bekasi

Triberita.com, Bekasi – Ramai perbincangan di medsos dan media online tentang pelantikan Rotasi Mutasi di pemerintahan Kabupaten Bekasi, dan beredar kabar tentang Rotasi – Mutasi tabrak PP No 99 tahun 2000.

Dimana ada golongan kepangkatan Kepala Seksi (Kasi) lebih tinggi dari Kepala Bidang (Kabid) yang terjadi di Kabupaten Bekasi hingga menjadi polemik dikalangan masyarakat.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Bekasi, H.Ujang Suryadi SH.MH meminta, kepada semua pihak lebih teliti lagi dalam menyikapi persoalan ini.

Karena menurut H.Ujang, penempatan dan pergeseran pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi itu hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan pengesahannya dari Sekertaris Daerah dan Pj.Bupati.

“Terkait kewenangan rotasi mutasi dan promosi jabatan bukan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dahulu bernama BKD,” Kata H. Ujang saat ditemui triberita.com dikantor BPPH PP di Kampung Citarik, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18-01-23).

Karena tugas Pokok BKPSDM, lanjut H.Ujang, diantaranya yaitu menyiapkan, menyusun, melaksanakan Rotasi – Mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil, bukan menentukan posisi dan dan mempromosikan pejabat.

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi H.Abdilah Majid, saat dikonfirmasi Wartawan Mengatakan, bahwa terkait Promosi, Mutasi, dan Rotasi Jabatan ASN.

Dalam hal ini BKPSDM melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya sesuai kebijakan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku diantaranya melalui proses pembahasan dalam Tim Penilai Kinerja dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian bapak Pj. Bupati.

“Segala sesuatunya soal nama – nama dan Pangkat, serta Penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semua sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. BKPSDM dalam hal ini melaksanakan semua hasil proses tersebut untuk tindaklanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Logowanie I Rejestracja W Kasynie Onlin

 

 

Reporter / Penulis : Muh.Bakhtiar

Facebook Comments
Example 120x600