Triberita.com | Serang Banten – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten kembali kembali menggenjot penyidikan dugaan korupsi proyek jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.
Kasus ini dibuka kembali oleh penyidik karena masih ada yang dianggap terlibat.”Iya disidik lagi,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ade Papa Rihi, pada Sabtu (20/1/2024), kemarin.
Untuk diketahui, Kasus korupsi di BUMD Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ini, sebelumnya telah menyeret dua orang tersangka, pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid, selaku Direktur PT Arkindo.
Keduanya kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.”Lanjutan perkaranya Sugiman,” kata Kompol Ade Papa Rihi.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejati Banten, Sunardi, dalam perkara tersebut terdapat bagi-bagi uang hingga miliaran rupiah. Tiga orang direksi PT PCM menerima uang sebanyak Rp 500 juta.
“Direksi PT PCM Arief Rivai (almarhum), Budi Mulyadi, Akmal Firmansyah sebanyak Rp 500 juta,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Subardi mengatakan, selain menikmati bagian uang Rp 500 juta, Akmal juga menerima uang sebesar Rp 300 juta. Mantan Kepala Dinas Tata Kota Cilegon itu total menerima Rp 300 juta lebih.