Triberita.com, Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Pandeglang, Provinsi Banten.
Sebelas orang diamankan dalam tindak pidana penyalahgunaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi, jenis solar. Mereka adalah, berinisial SV, KV, JN, AS, DP, OM, CI, AJ, EJ, BW dan ST.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, telah melakukan pengungkapan atas kasus dugaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar.
“Betul, kita telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar,” kata Belny, Jumat (6/1/2023).
Adapun pengungkapan kasus dugaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar ini, menurut Belny, dilakukan di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di dua Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Dikatakan Belny, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi tentang dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar dari SPBM Panimbang.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Pandeglang, pada hari Jumat (23/12/2022) melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial SV dan KV.
Dimana dua pelaku ini tengah membawa muatan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton yang akan dijual kembali kepada pihak lain.
Mereka diamankan di Jalan raya Carita-Cilegon, saat menggunakan satu unit mobil Daihatsu jenis pickup warna hitam dengan nomor polisi A 8726 Y.
“Ketika itu, saat dimintai dokumen pengangkutan BBM kedua pelaku yang berinisial SV dan KV tidak dapat menunjukannya kepada petugas. Petugas kemudian mengamankan SV dan KV berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Belny, Satreskrim Polres Pandeglang kembali memperoleh informasi dari SV dan KV, bahwa keduanya mendapat barang tersebut dari pelaku berinisial JN.
“Kemudian pengungkapan kasus ini berlanjut ke wilayah Kampung Pamagarsari, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, pada hari Sabtu (24/12/2022),” terangnya.
Diwilayah itu petugas Satreskrim Polres Pandeglang kembali mengamankan satu orang pelaku berinisial JN. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di sebuah gudang milik JN dan didapati BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu berlanjut pada hari Selasa (27/12/2022), dimana petugas kembali mengamankan 6 pelaku lainnya, berinisial AS, DP, OM, CI, AJ, EJ yang berperan sebagai penyuplai BBM bersubsidi jenis solar kepada JN.
“Dihari berikutnya Petugas kembali melakukan pengembangan berupa penggeledahan pada sebuah gudang milik pelaku ST yang berlokasi di Jalan Pejaten, Keramatwatu, Kota Serang, dan kembali didapati BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 4 ton,” kata Shilton.
“Dan satu unit mobil Mitsubishi jenis Cold Diesel bernomor polisi B 9646 QM. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 pelaku yang berinisial BW dan AS yang berperan mengangkut atau mengambil BBM bersubsidi jenis solar dari pelaku JN. Dalam kasus ini masih ada 7 pelaku yang masih dalam, pencarian,”ujarnya.
Lebih lanjut AKP Shilton menjelaskan, bahwa modus oprandi yang dilakukan para pelaku yaitu pelaku AS, DP, OM, CI, AJ, EJ membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBN Panimbang menggunakan kartu pas nelayan yang kemudian dijual kepada JN selaku pengepul.
Setelah itu, JN menyimpan BBM bersubsidi itu di daerah Sukaresmi yang kemudian dijual kepada pelaku SV dan ST.
“Motifnya memperoleh keuntungan perseorangan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak kasusnya para nelayan,” katanya.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sepuluh ton BBM bersubsidi jenis solar, satu unit mobil Daihatsu jenis pickup warna hitam dengan nomor polisi A 8726 Y.
Satu unit mobil Mitsubishi jenis Cold Diesel bernomor polisi B 9646 QM, satu unit mesin Alkon warna putih merk Honda, satu buah selang berukuran setengah inci, satu buah selang berukuran 2 inci, satu buah hp merk Oppo dan satu buah hp merk Vivo.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021, tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja Jo 55 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000.00,” tandasnya.
Penulis : Daeng Yusvin