Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Polsek Jatiuwung Berhasil Ringkus Para Pelaku Pencurian Mesin Molen

100
×

Polsek Jatiuwung Berhasil Ringkus Para Pelaku Pencurian Mesin Molen

Sebarkan artikel ini

Akibat dari pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Pencurian. (Foto: Sumber Kabarviewo)
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Pencurian. (Foto: Sumber Kabarviewo)

Triberita.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus tiga pelaku pencurian mesin molen (pengaduk semen) dan Scaffolding (steger) di area Gudang CV. Anugerah Jalan Ikhwan, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Akibat dari pencurian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan aksi ketiga pelaku itu terekam kamera pengintai (CCTV) yang berada disamping gudang.

“Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023 sekira jam 23.24 WiB,” ungkap Zain, Selasa (11/4/2023).

Ketiga pelaku berinisial WI alias Baped (46), SR (32) dan SH (19) masuk kedalam gudang melalui pintu gerbang dengan membawa satu unit truk untuk pengangkut barang hasil curiannya tersebut.

“Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono bersama unit Reskrim Polsek langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV. Dan berhasil menangkap para pelaku.

“Dari hasil peyelidikan diketahui barang-barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan Benda Kota untuk ditimbang dan mau di jual,” tutur Zain.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab PJU Polres Metro Tangerang Kota
Example 120x600