Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaBisnis

Puluhan Hektar Lahan Terkena Waduk Karian di Lebak Banten, Warga Mengaku Belum Dibayar

1051
×

Puluhan Hektar Lahan Terkena Waduk Karian di Lebak Banten, Warga Mengaku Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

Terdampak pembangunan Waduk Karian hingga saat ini belum mendapat pembayaran ganti rugi

Waduk Karian jika difungsikan, akan “menenggelamkan” sebanyak 11 desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Kecamatan Cimarga, dan Kecamatan Sajira (Foto: istimewah)
Waduk Karian jika difungsikan, akan “menenggelamkan” sebanyak 11 desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Kecamatan Cimarga, dan Kecamatan Sajira (Foto: istimewah)

Triberita.com, Lebak Banten – Sebanyak 100 bidang lahan milik warga Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang terdampak pembangunan Waduk Karian hingga saat ini belum mendapat pembayaran ganti rugi.

Kepala Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengaku Nani Permana, sudah melayangkan surat kepada pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Ciliman, Cidurian (BBWSC3) terkait hal tersebut.

Dari 100 bidang tersebut, 8 bidang lahan merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 92 bidang SPPT, yang seluruhnya masuk dalam area proyek  bendungan waduk. Namun hingga kini belum kunjung diukur ulang dan ditetapkan agenda pembayarannya oleh pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sindang Mulya, Hj Nani Permana mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.

“Kalau BPN tinggal menunggu instruksi pihak balai saja. Karena itu, surat kali kedua kami layangkan ke pihak BBWSC3 di Serang pada 25 Februari 2023 lalu,” jelas Nani, Kamis (2/3/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) pada BBWSC3, David, saat dihubungi terkait hal ini belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

Namun Humas BBWSC3, Suyadi, saat dihubungi, Selasa (28/2/2023) lalu, menjelaskan bahwa surat pengajuan dari Kepala Desa Sindangmulya sudah diserahkan ke Sekretaris Kepala BBWSC3.

Lokasi proyek strategis nasional Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kepala Desa Sindangmulya, Hj Nani Permana, membenarkan masih terdapat sekitar 55 hektar lahan warga yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3). (Foto: istimewah)
Lokasi proyek strategis nasional Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kepala Desa Sindangmulya, Hj Nani Permana, membenarkan masih terdapat sekitar 55 hektar lahan warga yang belum dibayar pihak Kementrian PUPR (BBWSC3). (Foto: istimewah)

Warga pemilik lahan terdampak pembangunan Waduk Karian berharap pembayaran atas tanah mereka segera direalisasikan,

“Tolong disegerakan pembayaran lahan kami,” ujar salah satu warga.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung untuk menghadiri persidangan gugatan warga kepada Pemerintah terkait tidak adanya transparansi progres lahan warga yang terkena proyek Waduk Karian.

Baca Juga :  Asda I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak, Alkadri : Marak Perdagangan Manusia, Warga Diimbau Tak Tergiur Kerja Di Luar Negeri

Kuasa hukum warga Desa Calungbunggur, Riswanto mengatakan, selama ini warga Desa Calungbunggur tidak diberikan perincian data nominatif terhadap lahan mereka yang akan tergusur oleh proyek Waduk Karian.

“Hari ini kita menghadiri sidang ke 2 tentang pemeriksaan surat kuasa, adapun warga yang menggugat Pemerintah untuk melakukan transparansi data itu berjumlah 46 orang. Mereka semua itu warga yang terdampak,” kata Riswayanto.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya warga diberikan informasi rincian data normatif terhadap luas lahan, dan nominalnya. Namun, alih-alih memberikan rincian data, Pemerintah dinilai menutup-nutupi rincian data itu. Padahal menurutnya, hal itu akan berdampak dan merugikan warga.

“Warga seharusnya diberikan data yang jelas, berapa nilai harga tanah mereka per meter, berapa nilai bangunannya, nilai pohonnya dan lain-lainnya. Akan tetapi, hingga saat ini warga sendiri hanya diberikan jumlah nominal keseluruhan lahan mereka, tanpa ada rinciannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena tidak adanya kejelasan yang pasti, akhirnya warga pun menggugat Pemdes Calungbunggur, Pemkab Lebak, BPN Lebak, BBWS, Kementerian PUPR, dan Kementerian Agraria untuk melakukan transparansi akan nominal jumlah lahan warga yang akan tergusur proyek Waduk Karian.

Pembangunan Waduk Karian di Kabulaten Lebak, Provinsi Banten. (Foto: istimewah)
Pembangunan Waduk Karian di Kabulaten Lebak, Provinsi Banten. (Foto: istimewah)

“Saya berharap kepada bapak Menteri Agraria dan bapak Menteri PUPR bahwa jangan hanya menerima laporan asal bapak senang. Tapi cek apakah pekerjaan di bawahnya Kanwil baik itu Kanwil sumber daya air maupun Kanwil BPN Provinsi Banten dan BPN Lebak berjalan dengan baik atau tidak. Apabila ada oknum-oknum yang bermain silakan diberikan punishment sesuai dengan kriteria dan jabatannya masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Jati Sudrajat salah seorang warga Desa Calungbungur mengatakan, sebenarnya warga sangat mendukung sekali akan adanya proyek strategis nasional pembangunan Waduk Karian, namun dirinya bersama warga lainnya keberatan dalam proses pembebasan lahannya.

Baca Juga :  Permudah Warga, Polres Karawang Melaunching SKCK Keliling di SMK BK 1 Dan 2

“Dalam penilaian lahan yang dilakukan oleh pihak terkait, warga sama sekali tidak dilibatkan, tau-tau sudah muncul nominal tanpa adanya rincian, makannya kami sebagai warga awam bingung berapa harga tanah kami per meternya, berapa harga bangunan per meter, dan berapa harga tanaman itu kami tidak tahu,” ucap Jati.

Ia mengungkapkan, bukan saja tidak adanya transparansi, tapi warga juga telah diintervensi oleh oknum untuk bisa menerima keputusan apapun yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Warga jangan sampai menyanggah dan jangan sampai ke Pengadilan, karena kalau itu dilakukan oleh warga, maka akan mempersulit pemerintah. Padahal kami sangat mendukung dengan adanya proyek nasional ini dan kami pun sangat membantu petugas,” imbuhnya.

Jati pun berharap, agar Pengadilan bisa memberikan putusan yang adil, yang dapat membantu masyarakat Desa Calungbunggur

“Kami merasa keberatan akan sikap para tergugat yang dinilai sangat merugikan ini. Jadi semoga pengadilan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan permohonan kami dapat dikabulkan,” katanya.

Tenggelamkan 11 Desa

Data yang berhasil dihimpun, proyek strategis Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Banten, seluas 2226.44 ha. Lahan yang sudah bebas seluas 1971.51 Ha dan seluas 25493 M belum dibebaskan.

Untuk diketahui, Waduk Karian jika difungsikan, akan “menenggelamkan” sebanyak 11 desa tersebar di wilayah Kecamatan Sajira, Maja, Cimarga dan Sajira.

Ke-11 desa yang bakal tenggelam untuk pembuatan waduk tersebut, antara lain: Desa Sajira Mekar, Sukarame, Sukajaya, Mekarsari, Pajagan, Sindangsari, Calung Bungur, Tambak, Sindang Mulya, dan Pasir Tanjung. Waduk Karian bakal memasok air bersih ke wilayah Serang, Kota Cilegon, Tangerang, dan DKI Jakarta.

Facebook Comments
Example 120x600