Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Bekasi RayaBeritaKriminalMusicNarkobaPeristiwa

Kapolres Metro Bekasi: Dua Tersangka Distributor Narkotika Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

174
×

Kapolres Metro Bekasi: Dua Tersangka Distributor Narkotika Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil menangkap kasus pengedaran obat-obatan berbahaya jenis G yang dilakukan oleh dua remaja tanggung diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil menangkap kasus pengedaran obat-obatan berbahaya jenis G yang dilakukan oleh dua remaja tanggung diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Triberita.com, Kabupaten Bekasi-  Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil mengungkap kasus pengedaran obat-obatan berbahaya jenis G yang dilakukan oleh dua remaja tanggung diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat gelar perkara, Polisi menghadirkan kedua remaja (tersangka) M (22) warga Desa Couttrueng Kecamatan Dewantara, dan MI (25), warga Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara dan kini  digelandang Mapolres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, Satuan Reserse Narkoba menangkap pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Tambun Utara. Dimana keduanya merupakan distributor pemasok obat-obatan terlarang.

“Untuk pelaku ini ada 2 orang dan TKP nya berada di Tambun Utara, pelaku ini adalah distributor, mereka menjual perorangan dengan dijual tertutup,” kata Twedi kepada wartawan Jumat 24 Maret 2023.

Ia menjelaskan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa 6200 Tablet, 5 Botol Hexymer berisi 5000 butir yang diasumsikan mengancam 11.000 jiwa jika berhasil terjual.

Berdasarkan data, kata Twedi, pelaku menjualnya dengan sistem transaksi cash on delivery (COD). Dari hasil pengakuan pelaku menjual 6200 tablet untuk stok transaksi dengan jangka waktu sekitar 2 bulan.

“Ini sistemnya COD, bayar ditempat, mereka mengaku 6200 tablet ini untuk stok sekitar 2 bulan,” ujarnya.

Twedi menambahkan, pelaku dikenalakan Pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) Sub pasal 197 Juncto pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah),” sebutnya.

“Saya mengimbau masyarakat untuk bersama melawan narkoba. Selamatkan generasi, Bersama Kita Lawan Narkoba,” tandasnya.

Baca Juga :  Jalan Licin dan Penerangan Gelap, Pemotor Jatuh Terlindas Truk Tanah di Kalimalang Bekasi

 

Facebook Comments
Example 120x600