Scroll untuk baca artikel
Berita

Rugi Rp 8 Miliar, Kejati Banten Tahan Tersangka Penggelapan Dana Bank Himbara

142
×

Rugi Rp 8 Miliar, Kejati Banten Tahan Tersangka Penggelapan Dana Bank Himbara

Sebarkan artikel ini

Uang yang dibobol nilainya sebanyak Rp 8,5 miliar

Tersangka penggelapan dana nasabah bank Himbara Tangerang ditahan Kejari Banten
Tersangka penggelapan dana nasabah bank Himbara Tangerang ditahan Kejari Banten

Triberita.com, Serang – NHK, tersangka pembobolan atau penggelapan dana nasabah di salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Tangerang, pada Rabu (18/1/2023) ditahan oleh Kejati Banten.

Uang yang dibobol nilainya sebanyak Rp 8,5 miliar, milik dari nasabah prioritas pada salah satu bank himbara di Tangerang.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial NHK, yang merupakan mantan Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC-SLP) Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan, dan PBO Kantor Cabang Serang.

“Dari hasil gelar perkara, kemudian disetujui atau ditetapkan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan tindak pidana koruspi, yaitu tersangka NHK. Selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ricky, kepada awak media.

Ia mengungkapkan, modus dari kasus tersebut, yakni dengan memanipulasi nasabah, melalui transaksi elektronik berkali-kali. “Hal tersebut mengalami kerugian sebesar Rp8,5 miliar,” katanya.

Kemudian kata dia, penyidik akan melaksanakan penyidikan lanjutan, untuk mendapatkan bukti-bukti baru serta juga pelacakan aset untuk pemulihan kerugian.

Diketahui, kasus pembobolan dana nasabah ini katanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Daeng Yusvin

Facebook Comments
Baca Juga :  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Lentera Festival 2024 Tangerang
Example 120x600