Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Satpolair Polres Pandeglang Gagalkan Upaya Penyelundupan 7.500 Ekor Baby Lobster

168
×

Satpolair Polres Pandeglang Gagalkan Upaya Penyelundupan 7.500 Ekor Baby Lobster

Sebarkan artikel ini

Hal itu dibenarkan Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi, saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret 2023

Pelaku illegal fhising dan barang bukti baby lobster. (Foto: Sumber istimewah)
Pelaku illegal fhising dan barang bukti baby lobster. (Foto: Sumber istimewah)

Triberita.com, Pandeglang Banten – Satpolair Polres Pandeglang, menggagalkan penyelundupan 7.500 ekor lebih baby lobster di Kampung Citeluk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimangu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Selain mengamankan ribuan ekor benih bening lobster, Unit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang, dipimpin IPDA Arry Zuwono, juga berhasil mengamankan terduga pelaku ilegal fishing berinisial A (33), warga Kampung Cigelius, Desa Cigelis, Kecamatan Cigelius Kabupaten Pandeglang

Hal itu dibenarkan Kasat Polair Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi, saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Menurut Zul Ahmadi, Team Unit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku yang membawa baby lobster didalam karung warna putih Merk Fast Orange dengan menggunakan Sepeda motor R2 merk honda Scoopy dengan Nopol: A-5277-MS warna Cream.

Kemudian, guna dilakukan pemeriksaan, unit gakkum membawa tersangka pelaku ilegal fishing berinisial A (33), berikut barang bukti di gelandang kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan.

Jenis baby lobster yang diamankan Satpolair Polres Pandeglang. (Foto: Sumber istimewah)
Jenis baby lobster yang diamankan Satpolair Polres Pandeglang. (Foto: Sumber istimewah)

Unit Gakkum Satpolair Polres Pandeglang, juga mengamankan berupa satu unit Handphone, satu unit R2 Merk Honda Scoopy Nopol A-5277-MS Warna Cream, satu buah karung warna putih ber merek Fast Orange, sembilan plastik bening terbungkus dalam plastik hitam berisi baby Lobster dengan jumlah keseluruhan 1.678 ekor, dengan rincian 1.611 ekor baby lobster jenis pasir, dan 67 ekor baby lobster jenis mutiara.

“11 plastik bening berisi terbungkus plastik warna merah besar berisi baby lobster dengan jumlah keseluruhan 1.771 dengan rincian 1641 ekor baby loba jenis pasir dan 130 ekor baby lobster jenis mutiara,” terang AKP Zul Ahmadi.

Selanjutnya, Zul menambahkan, barang bukti lainnya yang juga ikut diamankan, masih ada sebanyak tujuh plastik bening terbungkus dalam satu pelastik merah besar berisi baby lobster, dengan jumlah keseluruhan 1.312 dengan rincian 1241 ekor baby lobster jenis pasir, dan 71 ekor baby lobster jenis mutiara.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Baru Menghirup Udara Segar, Residivis Curanmor Diringkus

Kemudian, 15 plastik bening terbungkus dalam satu plastik merah besar berisi baby lobster dengan jumlah keseluruhan 2.965 dengan rincian 2801 ekor baby lobster dengan jenis pasir dan 164 ekor baby lobster jenis mutiara.

Dikatakan Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi, bahwa terduga pelaku melakukan perkara, bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan Penangkapan dan Pengeluaran Benih Bening Lobster.

“Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1), Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Nomer 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 KUHP,” terang Zul.

Untuk diketahui, sebagai negara bahari yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, Indonesia tidak lepas dari ancaman pencurian ikan atau illegal fishing.

Secara definisi, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing).

Aksi ilegal fishing kerap dilakukan oleh kapal-kapal asing dan menyebabkan kerugian besar bagi Indonesia.

Tak hanya bagi negara, tindakan ilegal fishing juga mengancam kepentingan nelayan dan pembudi daya ikan, iklim industri dan usaha perikanan nasional.

Berbagai peraturan pun telah dibuat oleh pemerintah. Namun, illegal fishing terus terjadi hingga sekarang.

Secara umum, illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:

Baca Juga :  Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Harga Sejumlah Sembako di Pasar Padenglang Merangkak Naik

Penangkapan ikan tanpa izin,

Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu,

Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang,

Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.

Aturan hukum

Kasus illegal fishing di perairan Indonesia oleh nelayan asing termasuk dalam ancaman pertahanan yang berbentuk pelanggaran wilayah.

Pemerintah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait illegal fishing di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,

UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia,

UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,

UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal (Illegal Fishing),

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal (Illegal Fishing).

Sanksi illegal fishing

Adapun pemidanaan pelaku illegal fishing dilakukan melalui:

Sanksi pidana berupa denda atau penjara.

Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia, yakni dengan pembakaran atau penenggelaman kapal.

Baca Juga :  Tinggalkan Markas untuk Misi Perdamaian Dunia, Prajurit Badak Putih Lakukan Renungan Suci

Dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Facebook Comments
Example 120x600