Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaKriminalNarkoba

Selundupkan Sabu Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

128
×

Selundupkan Sabu Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Warga Negara (WN) asal Malaysia yang ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali dan Bea Cukai karena menyelundupkan 172,18 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kondom dan dimasukan ke perutnya. (Foto : istimewa)

Triberita.com |Denpasar Bali – Warga Negara Asing (WNA), bernama Arqam bin Zulkkafli (28), pelaku penyelundupan 172, 28 gram narkotika jenis sabu-sabu, divonis 8 tahun penjara.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, memvonis 8 tahun penjara warga negara asing (WNA) asal Malaysia ini, karena terbukti menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu di dalam perutnya.

Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Sudariasih dan kawan-kawan dalam sidang di PN Denpasar, pada Kamis (25/1/2024), menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

“Mengadili menjatuhkan pidana terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Putu Sudariasih.

Selain pidana badan, WNA Malaysia itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang yang digelar pada Senin 8 Januari 2024, JPU menuntut terdakwa Arqam Bin Zulkafli dengan penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.

Diketahui sebelumnya, Arqam Bin Zulkafli ditangkap pada Rabu (123/9/2023) lalu, di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dirinya baru turun dari Pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Denpasar, Bali.

Upaya Arqam untuk menyelundupkan sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai Arqam menyimpan barang terlarang di dalam tubuhnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar terdakwa membawa sabu yang dibungkus kondom dan dimasukan ke perutnya.

Baca Juga :  Diterpa Isu Perselingkuhan, Syahnaz dan Suami Justru Asik Nonton Tenis Bareng Di Senayan

Sejumlah barang narkotika jenis sabu-sabu dikeluarkan dari dalam perutnya. Modus pelaku menggunakan empat buah kondom untuk menyeludupkan 172,18 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan hasil interogasi polisi, Arqam mengaku sebagai kurir yang disewa oleh seorang pemilik barang bernama Asri untuk dibawa kepada seorang bernama Rahman di Bali.

Arqam mengaku dijanjikan mendapat upah uang 2.000 ringgit Malaysia jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada pemesan di Denpasar, Bali. Dari jumlah tersebut, Arqam baru mendapatkan 800 ringgit Malaysia, sedangkan sisanya akan dibayar jika barang sudah sampai kepada pemesan.

Namun, usahanya gagal karena petugas lebih dahulu mendapati barang terlarang tersebut di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Facebook Comments
Example 120x600