Triberita.com, Tangerang – Petugas Polresta Tangerang menciduk empat anggota gengster remaja, pelaku pembacokan seorang pelajar di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (8/1/2023).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, membenarkan peristiwa tersebut, ia mengatakan, dalam kejadian itu seorang pelajar menjadi korban luka, akibat sabetan senjata tajam di bagian lengan dan dilarikan ke RSUD Balaraja, guna menjalani pertolongan medis.
“Awalnya Polsek Balaraja mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peristiwa aksi penyerangan oleh 4 orang gangster, dan seorang pelajar menjadi korban oleh warga dilarikan ke RSUD Balaraja akibat luka sabetan senjata tajam,”ujarnya.
Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi-saksi.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikupa, dan dari rumah pelajar ini, petugas juga menemukan 3 bilah senjata tajam,” ujar Romdhon.
Selanjutnya, dalam pemeriksan terhadap satu pelajar yang sudah diamankan sebelumnya, diakui penyerangan dilakukan bersama tiga orang temannya.
“Keempat pelaku dalam aksinya menggunakan empat sepeda motor dan senjata tajam. Keempat pelaku saat ini sdh diamankan beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor,”ucap Romdhon.
Para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Penulis : Daeng Yusvin