Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil membekuk sekelompok remaja yang terlibat aksi tawuran di Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di perbatasan Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Tiga dari sembilan orang terduga pelaku terlibat dalam aksi tawuran yang menewaskan seorang remaja di Jalan Inspeksi Kalimalang.
Gidion menyebut dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH lantaran di bawah umur. Tiga orang yang diamakan pihak kepolisian berinisial G (19), FS (16), dan IFS (17).
“Penangkapan tidak mudah karena saksi di tempat juga tidak ada. Namun dari hasil pemeriksaan secara spesifik, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan tiga dari sembilan orang terduga pelaku,” kata Gidion di Mapolsek Cikarang Selatan, Jumat (6/1/223).
Bukan saja mengamankan tiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupan empat bilah senjata tajam dan dua unit sepeda motor.
“Tawuran ini dimulai dari Instagram, jadi salah satu dari mereka ada yang nge-DM atau direct mesaage menggunakan bahasa mereka pakai kode-kode mereka yang kemudian menitik pada peristiwa tawuran dan lokasi sesuai di IG di Jalan Irigasi Kalimalang,” jelasnya.
Lanjut gidion Para pelaku Melayangkan atau mengayunkan senjata tajam berupa Celurit ke korban sehingga mengakibatkan luka pada kepala, luka pada dada kiri dan luka pada punggung serta luka pada tangan
“Ini tentu menjadi keprihatinan kita karena masih saja terjadi peristiwa-peristiwa tawuran meskipun sudah kita antisipasi, sudah kita wanti-wanti ada hukuman berat pelaku yang terindikasi tawuran,” tegasnya
Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengejaran terhadap enam orang DPO segera menyerahkan diri.
Pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana. (Penjara paling lama 12 thn), Pasal 351 ayat 3 (Penjara paling lama 7 thn ) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Penjara paling lama 10 tahun).
Penulis: Ari
Editor: Abdul Kholilulloh