Triberita.com | Serang Banten – Maksud hati ingin mencari usaha sampingan alias tambahan guna mencukupi kebutuhan hidup keluarga, namun apa daya nasib berkàta lain. RA (31) yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan umum, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, RA, warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, diringkus personil Satreskoba Polres Serang Polda Banten, lantaran nekat nyambi berjualan sabu.
Tersangka RA yang mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu, dan sudah ditangkap saat sedang nitik alias nyimpan paket sabu di tempat tersembunyi di Desa Nyompok, Kecamatan Kopi, Kabupaten Serang.
Dari tersangka RA, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini tersangka RA berikut barang buktinya, berada di Mapolres Serang.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan, tersangka RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.
“Tersangka warga Tangerang ini, diamankan pada Kamis 26 September 2024 siang, sekitar pukul 12.00 WIB, di Desa Nyompok yang diduga akan nitik paket sabu,” terang AKP Bondan Rahardiansyah, pada Selasa (1/10/2024).
Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui membeli paket sabu seharga Rp500 ribu dari AS (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bisnis haram ini dikatakannya baru berjalan satu bulan.
“Dari paket sabu seharga Rp500 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu, serta bisa mengkonsumsi gratis,” terang Kasatresnarkoba.