Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaBisnis

Tarif Kapal Ferry Naik Penumpang minta Gapasdap Perhatikan Pelayanan Di Kapal Lebih Baik

63
×

Tarif Kapal Ferry Naik Penumpang minta Gapasdap Perhatikan Pelayanan Di Kapal Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak memberlakukan penyesuaian kenaikan tarif angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni

Triberita.com, Merak Banten – Secara resmi, pada Rabu (2/8/2023) malam, pukul 00.00 WIB, atau pada Kamis (3/8/2023) dini hari, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak memberlakukan penyesuaian kenaikan tarif angkutan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni.

Adapun pemberlakuan tarif baru kapal angkutan penyebrangan di Pelabuhan Merak – Bakauheni, dengan besaran kenaikkan 5,26 persen sebagai kebijakan penyesuaian atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu, dampak kenaikkan upah minimum kota, inflasi serta biaya operasional kapal yang tinggi.

Dikatakan General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Cabang Merak, bahwa tarif penyeberangan mengalami penyesuaian harga dengan kenaikan berkisar 4-5 persen.

“Iya mulai malam ini, tarif penyeberangan mengalami penyesuaian. Peningkatan tarif ini sekitar 4 persen untuk eksekutif, sementara untuk reguler sekitar 5,2 persen,” ujar, Sunarko. Pada Kamis (3/8/2023) dinihari pukul 00.15 WIB.

Menurut GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak penyesuaian tarif baru tersebut diberlakukan per 3 Agustus 2023 pada pukul 00:00 WIB sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2023 Tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan, kelas ekonomi antar provinsi dan lintas antar negara.

Penyesuaian tarif dilakukan pada dua puluh sembilan lintasan penyeberangan komersil  sebesar lima persen di luar lintasan Merak-Bakauheni.

Sementara itu, sejumlah penumpang kapal ferry Merak – Bakauheni mengeluhkan adanya kapal yang dinilai tidak layak, namun masih dioperasikan mengangkut penumpang pelayaran melintasi Selat Sunda.

Yusuf warga Jakarta yang merupakan penumpang tujuan Lampung menegaskan, meminta penyesuaian tarif angkutan juga harus diimbangi dengan pelayanan yang ada demi kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan.

Menurut Yusuf (52) pelayanan pelayaran penumpang feri Merak-Bakauheni, mengingat masih adanya kapal dalam kondisi tidak layak tetap dioperasikan untuk mengangkut penumpang.

Baca Juga :  Long Weekend, Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk Ramai Lancar

Dia mengungkapkan, saat menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Bahuga Pratama, pada Sabtu (7/6/2023) lalu, dari Merak ke Bakauheni, kondisi kapal dinilai sangat tidak layak untuk mengangkut penumpang.

“Kapal ferry  ini seperti sedang direnovasi, kondisinya kotor dan acak-acakan, tidak layak untuk mengangkut penumpang. Tapi masih saja dioperasikan mengangkut penumpang. Gapasdap wadah pengusaha kapal ferry, harus mengedepankan pelayanan, jangan hanya sibuk mengusul kenaikan tarif,” tegasnya.

Dia menantang pihak terkait, yaitu Gapasdap untuk mengecek secara langsung kondisi kapal itu, yang dinilainya tidak manusiawi untuk mengangkut penumpang.

Yusuf menyebutkan, para penumpang kapal sampai harus duduk di pagar pelampung karena tidak tersedia tempat duduk dan istirahat yang layak bagi para penumpangnya.

Sebagian besar penumpang mengeluhkan kondisi itu, bahkan mengumpat, namun terpaksa harus menerima perlakuan dan pelayanan yang dinilai tidak manusiawi itu.

“Kenapa kondisi kapal begini sepertinya tidak dipedulikan dan kurang diperhatikan oleh pengelola pelabuhan maupun pemerintah,” ujar, Yusuf.

Berikut rincian penyesuaian tarif eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak yang akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023.

– Penumpang pejalan kaki dewasa: Rp 78.000

– Penumpang pejalan kaki bayi: Rp 4.000

– Kendaraan golongan I: Rp 80.000

– Kendaraan golongan II: Rp 120.000

– Kendaraan golongan III: Rp 180.000

– Kendaraan golongan IV penumpang: Rp 670.000

– Kendaraan golongan IV barang: Rp 480.000

– Kendaraan golongan V penumpang: Rp 1.190.000

– Kendaraan golongan V barang: Rp 880.000

– Kendaraan golongan VI penumpang: Rp 1.980.000

– Kendaraan golongan VI barang: Rp 1.330.000

– Kendaraan golongan VII: Rp 1.900.000

– Kendaraan golongan VIII: Rp 2.500.000

– Kendaraan golongan IX: Rp 3.820.000.

Facebook Comments
Example 120x600