Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Puluhan warga geruduk sebuah cafe “Kopi Rindu” di perumahan Permata Nusa Indah (PNI), Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (16/01/2023), sekita pukul 20.34 WIB.
Aksi itu dipicu lantaran diduga warga mencium adanya penyalahgunaan perijinan usaha cafe “Kopi Rindu” yang mana tidak pada peruntukannya.
Dwi Iswanto (33), Ketua RT04/RW15 mengatakan, warga yang protes yakni RW13, 14, 15, 16, 17 Blok A B D E F. Pasalnya mereka menemukan adanya aktivitas yang menyalahi aturan dan ditemukan barang haram jenis minuman keras (miras) dilokasi.
“Cafe kopi rindu sendiri berawal dari ijin hanya menjual kopi dan makanan ringan snack sebagai tempat untuk santai, cuman pas kejadian pada malam Minggu kemarin melebihi jam operasional, sampai jam 12 malam udah melewati batas dan suasananya sangat bising,” kata Dwi saat ditemui triberita.com Senin malam.
Ia menjelaskan, kecurigaan warga terkuak, setelah dikroscek kedalam terdapat pemuda pemudi mengkonsumsi miras dan melakukan pesta ala diskotik hiburan malam.
“Memang dari keterangan pengelolaan tidak menyediakan minuman miras namun seperti yang di dalam video banyak yang mengkonsumsi miras dan kami meminta penjelasan kepada pihak cafe adanya miras itu,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pertemuan, Dwi mengatakan, pihak pengelola cafe mengaku kecolongan terkait konsumen yang membawa miras.
“Kata keterangan pemilik tidak menjual miras dan mereka kecolongan bahwa konsumen membawa miras dari luar dan warga keberatan adanya aktivitas tersebut intinya,” bebernya.
“Ini event seperti ini sudah tiga kali namun kegiatan aktivitas seperti ini tidak sampai jam 12 dan baru kemarin saja, pihak securiti perumahan sudah melakukan penegoran terkait aktivitas itu sebelumnya,” sambungnya.
Sementara itu, Mulya Hepni ketua RW.15 mengatakan, hasil dari pada klarifikasi dengan pihak kopi rindu terkait komplain warga pada hari Minggu kemarin, dimana lokasi tersebut yang awalnya sebagai tempat ngopi dan santai namun kedapatan digunakan untuk pesta miras.
“Berawal kecurigaan karena lampu dimatikan dan suara musik kencang di malam hari jam 12.00 dan kita samperin, dugaan warga benar, adanya botol miras dan kumpulan muda mudi satu ruangan kecil lalu ke dalam tempatnya sudah seperti bar pada kumpul ada yang sampai beler mabok di WC,” kata Mulyahni.
Ia menegaskan, hasil malam ini, pihak cafe membuat kesepakatan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan siap diberikan sangsi jika melanggar kesepakatan itu.
“Jadi bukan berarti untuk kopi rindu ini ditutup tapi lebih kepada pendekatan bahwa owner bersedia untuk tidak ada miras maupun kemaksiatan, itu hasil kesepakatan kami para warga dan pemilik usaha,” ungkapnya.
Senada dikatakan Siahaan owner “Kopi Rindu” mengatakan, hasil kesepakatan itu, pihaknya berjanji kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
“Kami berjanji kejadian itu terulang lagi, yang dikeluhkan itu kegaduhan, kita kecolongan karena personel kita kurang mumpuni sehingga terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” kata Siahaan.
Ia mempertegas, pihaknya tidak pernah menyediakan minuman keras sebagaimana yang viral didalam video yang beredar. Ia berdalih cafe tersebut murni menyediakan minuman kopi dan makanan ringan biasa.
“Memang perijinan sudah lama nanti kedepanya akan diperbaharui. Harapannya kami warga yang datang kesini dapat terhibur dan menikmati bersama teman dan sahabat, kejadian ini mudah-mudahan yang pertama dan terakhir,” sebutnya.
“Sejauh ini alhamdulillah kondusif permasalahan yang kemarin murni kecolongan saja karena biasanya konsumen yang dateng itu menggunakan tas dan kita tidak pernah menyediakan minuman miras,” tandasnya.
Pantauan triberita.com pukul 21.21 WIB dilokasi, tokoh masyarakat, ketua MUI, Babinsa, Babinkantibmas, perwakilan Desa Muktiwari hadir, serta owner kopi rindu mantan. Dalam mediasi sejauh ini berjalan kondusif.
Reporter: Ari
Penulis: Abdul Kholilulloh