Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Terlibat Kasus Jual Beli Ganja, Resnarkoba Polda Banten Ringkus Petugas Rutan Kelas 1 Tangerang

195
×

Terlibat Kasus Jual Beli Ganja, Resnarkoba Polda Banten Ringkus Petugas Rutan Kelas 1 Tangerang

Sebarkan artikel ini

Karena terlibat dan peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi

Barang bukti paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna kuning bertuliskan a.n pengirim AMALIA COLLECTION, dan penerima tersangka IC. (Foto: istimewah)
Barang bukti paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna kuning bertuliskan a.n pengirim AMALIA COLLECTION, dan penerima tersangka IC. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Inisial IC, seorang petugas di Rutan Kelas I Tangerang, diamankan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten, karena terlibat dan peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi.

Terkait penangkapan seorang petugas Rutan Kelas 1 Tangerang, berinisial IC, Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, membenarkan hal tersebut.

“Hasil pengembangan terhadap informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba melalui jasa pengiriman paket ekspedisi, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25), yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja, untuk Sdr BI (DPO),” terang Suhermanto.

Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika yg dikirim melalui paket ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan pendalaman informasi yang berawal dari paket JNT yg diduga didalamnya narkotika jenis ganja.

Dari hasil pendalaman diketahui lokasi pertama, yaitu dirumah yang beralamat di Komplek BSD, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Sabtu (11/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, dan lokasi kedua, yaitu di dalam Rutan kelas 1 Tangerang, yang beralamat di Jalan Nomor 82 Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Minggu (12/3/2023), sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam hal ini Suhermanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut, pada Sabtu (11/3/2023), sekira pukul 22.00 WIB, info dari masyarakat terkait dengan peredaran narkotika yang dikirim melalui paket ekspedisi.

Selanjutnya, tim opsnal melaksanakan pendalaman info tersebut, berawal dari paket JNT yang diduga didalamnya narkotika jenis ganja yang dikirim ke alamat rumah terduga pelaku IC.

Kemudian tim opsnal melakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP rumah IC, dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh inisial Sdri HN (Istri terduga pelaku).

Baca Juga :  Berhasil Diringkus, Anggota Polsek Tambelang Bekasi Aksi Kejar-kejaran Jambret HP

Dilokasi pertama itu, Sdri HN menerangkan, bahwa paket tersebut milik suaminya, yaitu IC yang pada saat penggeledahan, IC sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe.

Kemudian tim opsnal bersama Sdri. HN menuju Rutan Kelas I Tangerang, dan sekira jam 01.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan IC yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan kelas I Tangerang.

Menurut keterangan tersangka IC, bahwa paket ganja tersebut adalah pesanan Sdr. BI, yang merupakan salah seorang Warga Binaan di Rutan Kelas I Tangerang.

“Kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten guna dilakukan proses lanjut,” demikian rangkaian kronologis pengembangan dan penangkapan itu, ujar Suhermanto.

Dari pemeriksaan diruang opsnal resnarkoba Polda Banten, IC menyebutkan awalnya ia mendapatkan uang transferan dari BI daftar pencarian orang (DPO) sebesar Rp 3.000.000 untuk pembelian narkotika jenis ganja.

“Kemudian tersangka IC membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial, seharga Rp 1.250.000, lalu narkotika jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNT dengan nama penerima sdr IC dengan alamat di Komplek BSD Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten,” jelas Suhermanto.

Dari hasil penangakapan pelaku, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 49,93 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam, kemudian dibalut dengan kain warna hijau, lalu dibungkus dengan plastik warna kuning, kemudian dibungkus kembali dengan plastik warna kuning bertuliskan a.n pengirim AMALIA COLLECTION, dan penerima tersangka IC. Dari lokasi yang diamankan, yaitu HN, dan satu Hp merk Oppo F7 warna Hitam,” terang Suhermanto.

Baca Juga :  Pemerintah Banten Adakan Mudik Gratis Lebaran Untuk Warga Banten, Begini Cara Daftarnya

Suhermanto menjelaskan upaya Ditresnarkoba Polda Banten dalam menangani hal ini.

“Dalam hal ini, upaya kepolisian dalam hal ini adalah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika jenis Ganja, menyiapkan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dan melakukan proses penyidikan lainnya, tim opsnal Subdit III melakukan pencarian terhadap BI (DPO), melakukan pemeriksaan terhadap istri, IC,” jelas Suhermanto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Banten.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Suhermanto.

Facebook Comments
Example 120x600