Triberita.com, Serang Banten – Polres Serang mengamankan dua orang pemuda pelaku pencabulan terhadap dua korban gadis yang masih dibawah umur berusia 17 tahun.
Kedua pemuda pelaku pencabulan yang saat ini sudah mendekam di Hotel Prodeo Polres Serang, diringkus dari dua tempat yang berbeda, dan memang lokasi kejadiannya juga berbeda.
Pelaku pertama berinisial RO (19), seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banten.
Pelaku RO, diketahui merekam adegan mesum bersama gadis dibawah umur berusia 17 tahun. Kemudian rekaman video tersebut, oleh RO digunakan untuk mengancam korban, agar menuruti nafsu bejad pelaku.
Sementara pelaku pencabulan lainnya, yaitu RS (19) warga Pontang, Kabupaten Serang. Adapun RS, juga melakukan pecabulan terhadap gadis yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku dalam aksinya, selain dengan membujuk dan merayu, pelaku juga mengancam korban untuk menuruti hawa nafsu pelaku.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan, RO berstatus mahasiswa, ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap putrinya.
“Berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, RO diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Rabu 22 Juli 2022 lalu di rumah pelaku. Pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan korban yang masih berusia anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Senin (9/1/2023) didampingi Kanit PPA Ipda Wawan Setiawan.
Sementara pelaku RS (19) warga Pontang, Kabupaten Serang, Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga,” kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan adapun motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat melakukan aksi bejatnya.
Dari hasil visum korban, terdapat robek pada bagian kemaluannya. Selain bukti visum, Dedi mengungkapkan kepolisian juga telah mengamankan barang bukti lainnya, serta barang bukti transaksi elektronik di media sosial.
Tersangka RS saat ini sudah ditahan di Polres Serang dan diancam Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terhadap kasus asusila yang dilakukan RO (19), terbongkar setelah kakak korban melihat video mesum di galeri ponsel milik adiknya.
Video itu diperankan oleh pelaku RO dan korban. Setelah melihat video tersebut, kakak korban melaporkan hal itu kepada kedua orangtuanya. Atas kejadian ini orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke polres serang.
“Pelaku ditangkap, setelah menindaklanjuti laporan orangtua korban, dan alat bukti yang cukup. Pelaku ditangkap di rumahnya. Dari laporan dan keterangan saksi-saksi, RO diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban pada Rabu 22 Juli 2022 lalu di rumah pelaku,” terang AKP Dedi Mirza.
“Ada bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku. Saat ini tersangka RO sudah kita amankan di Rutan Polres Serang,” sambungnya.
Dedi menegaskan, RO telah ditetapkan menjadi tersangka, dan akan dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Daeng Yusvin