Scroll untuk baca artikel


Bekasi RayaBeritaPeristiwaSocial Media

Tokoh Masyarakat Laporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Seret Nama Bupati Karawang

200
×

Tokoh Masyarakat Laporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Seret Nama Bupati Karawang

Sebarkan artikel ini
i Gerakan Masyarakat Cikalong-Cilamaya (Gema Cikamaya) selaku pihak pelapor dugaan pelanggaran UU ITE penyebaran berita bohong
i Gerakan Masyarakat Cikalong-Cilamaya (Gema Cikamaya) selaku pihak pelapor dugaan pelanggaran UU ITE penyebaran berita bohong

Triberita.com, Karawang- Perkembangan pelaporan Kepolisian atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang di duga dilakukan Bupati Karawang kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi -saksi dari pelapor.

Penyidik Polres Karawang telah memeriksa dan memintai keterangan beberapa orang saksi dari Gerakan Masyarakat Cikalong-Cilamaya (Gema Cikamaya) selaku pihak pelapor dugaan pelanggaran UU ITE penyebaran berita bohong melalui akun media sosial Bupati Karawang, Hj. Cellica Nurrachadiana terkait informasi perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, Wahyudin selaku saksi pelapor menuturkan ada sekitar 13 pertanyaan dari penyidik Polres Karawang seputar perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya, Alhamdulillah saya bisa memberikan keterangan dengan lancar dan den sebenar benarnya kepada penyidik Polres Karawang.

“Menurut saya Informasi yang disebarkan Bupati Karawang melalui akun Instagramnya terkait perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya itu tidak benar, diketerangan IG tersebut Bupati Karawang memberikan informasi telah memperbaiki ruas jalan Cikalong-Cilamaya sepanjang 16 KM dengan Hotmik sebanyak 30 ton namun fakta dilapangan tidak sesuai dengan apa yang diinformasikan Bupati Karawang melalui akun Instagramnya,”tuturnya usai dimintai keterangan penyidik Polres Karawang, Kamis (5/4/2023).

Lebih lanjut Wahyudin mengatakan faktanya perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya hanya dilakukan dari dusun Krasak hingga Kedungasem, itupun hanya tambal sulam dan sebagian lagi belum diperbaiki hingga saat ini, terlebih menjelang Lebaran harusnya ruas jalan Cikalong-Cilamaya segera diperbaiki hingga tuntas, karena jalur Cikalong-Cilamaya merupakan jalan utama arus mudik menuju jalan Pantura,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, salah satu saksi pelapor yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, Setiadi Wijayanto mengatakan saya telah menyampaikan kepada penyidik terkait kronologis dan isi dari status akun Instagram Cellica Nurrachadiana, bahwa informasi yang disampaikan Bupati Karawang melalui Instagramnya terkait perbaikan jalan Cikalong-Cilamaya itu tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemicu Pengangguran Meningkat, Diduga Disdukcapil Kabupaten Bekasi Main Mata Dengan LPK

Sementara itu Ketua Gema Cikamaya, H. Elyasa Budianto, SH mengatakan kerusakan jalan Cikalong-Cilamaya ini telah banyak memakan korban, masyarakat banyak yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan tersebut.

“Tidak sepatutnya seorang Bupati memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat, saat itu melalui akun Instagramnya Cellica mengatakan telah memperbaiki jalan Cikalong-Cilamaya sepanjang 16 KM dengan Hotmix sebanyak 30 ton, faktanya hari ini masih banyak jalan yang berlubang disepanjang ruas jalan Cikalong-Cilamaya,” ucapnya.

“Adapun pasal pidana yang kami laporkan terhadap Bupati Karawang, yaitu Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 14 ayat 1 serta Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan demi kesetaraan di hadapan hukum (Equality before the law) kami mendesak Polres Karawang segera memeriksa Bupati Karawang atas laporan dugaan pelanggaran UU ITE ini,” tegas Elyasa.

Facebook Comments
Example 120x600