Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

TPA Burangkeng vs Japek II Selatan Ketika Proyek Strategis Nasional Menabrak Krisis Sampah Bekasi

36
×

TPA Burangkeng vs Japek II Selatan Ketika Proyek Strategis Nasional Menabrak Krisis Sampah Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pembangunan Tol Jakarta – Cikampek II Selatan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) kini memunculkan persoalan serius di wilayah TPA Burangkeng.

Di tengah percepatan pembangunan infrastruktur nasional, muncul benturan tata ruang antara jalur tol dan kawasan pelayanan persampahan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan peta investigatif tata ruang yang dihimpun tim investigasi, sebagian area TPA Burangkeng masuk dalam koridor Right of Way (ROW) dan rencana interchange Japek II Selatan.

Konflik tersebut tidak hanya berdampak pada penyusutan lahan TPA, tetapi juga berpotensi memicu krisis lingkungan dan gangguan layanan publik di Kabupaten Bekasi.

TPA Kehilangan Ruang Strategis

Dalam peta konflik tata ruang terlihat bahwa luas awal kawasan TPA Burangkeng diperkirakan sekitar ±11 hektare sementara area landfill aktif tersisa sekitar ±7,6 hektare.
Sebagian lahan sekitar ±2–3 hektare terdampak langsung trase tol dan rencana interchange.

Area yang terdampak tersebut sebelumnya merupakan bagian penting dari zona operasional, rencana perluasan landfill dan pengembangan kapasitas TPA.

Akibatnya, ruang pengembangan TPA menjadi semakin terbatas.
Padahal TPA Burangkeng merupakan fasilitas vital pengelolaan sampah bagi Kabupaten Bekasi, yang setiap hari menerima beban sampah dalam jumlah besar.

Benturan Tata Ruang yang Terlihat Jelas

Peta overlay tata ruang menunjukkan benturan langsung antara kawasan pelayanan Persampahan, dengan kawasan strategis transportasi nasional.
Dalam peta RTRW area TPA berada di kawasan pelayanan publik Persampahan, sementara trase Japek II Selatan masuk dalam koridor strategis transportasi nasional.

Benturan itu memperlihatkan lemahnya sinkronisasi antara pembangunan infrastruktur, perencanaan tata ruang dan kebutuhan layanan dasar masyarakat.

Area yang semula direncanakan untuk perluasan TPA kini justru terpotong oleh pembangunan jalur tol.

Baca Juga :  Overload, Pemkab Bekasi Bangun IPAL untuk Pengolahan Sampah TPA Burangkeng

Konflik yang Sudah Lama Terjadi

Berdasarkan kronologi dalam peta investigatif:
– Tahun 2019 Japek II Selatan ditetapkan sebagai PSN,
– Tahun 2020 trase mulai masuk wilayah Setu–Burangkeng,
– Tahun 2021 mulai teridentifikasi benturan dengan lahan TPA.
— Tahun 2022: Pemerintah Kabupaten Bekasi disebut tidak dapat memperluas TPA sesuai rencana.
– Tahun 2023: muncul usulan relokasi dan tukar ganti lahan.
Namun hingga 2025: konflik tata ruang belum terselesaikan, sementara TPA tetap beroperasi dalam kondisi kapasitas terbatas.

Operasional TPA Mulai Tertekan

Peta investigatif juga memperlihatkan tekanan besar terhadap operasional TPA Burangkeng. Akses masuk menuju area dumping semakin terbatas, jalur truk sampah berpotensi mengalami antrean dan ruang pembuangan menjadi semakin sempit.

Dalam analisis dampak tata ruang disebutkan bahwa volume sampah harian diperkirakan telah melebihi kapasitas ideal dengan estimasi lebih dari 1.000 ton sampah per hari.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko:
overload TPA, longsor Sampah, pencemaran air tanah, emisi gas dan gangguan kesehatan masyarakat sekitar.

Selain itu, keterbatasan ruang juga disebut menghambat rencana pengembangan RDF, TPS3R dan modernisasi pengelolaan sampah.

Dampak Langsung ke Masyarakat

Dalam peta investigatif, masyarakat sekitar disebut menjadi pihak yang terdampak langsung oleh konflik tata ruang ini.
Warga menghadapi potensi pencemaran lingkungan, bau, kemacetan truk sampah dan meningkatnya risiko kesehatan.

Di sisi lain, pembangunan tol juga membawa dampak pembebasan lahan, perubahan akses dan tekanan terhadap ruang permukiman sekitar.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa konflik Burangkeng bukan hanya persoalan teknis pembangunan, tetapi juga persoalan sosial dan lingkungan hidup.

JaMWas Indonesia: Negara Tidak Boleh Mengorbankan Layanan Publik

Ketua JaMWas Indonesia, Ediyanto SH menilai konflik Burangkeng menunjukkan lemahnya integrasi antara pembangunan nasional dan tata ruang daerah.
Menurut Ediyanto, ini adalah contoh nyata benturan antara proyek strategis nasional dengan layanan dasar publik.

Baca Juga :  Terkini, Kebakaran Hutan di Gunung Papandayan Garut, Petugas Berjibaku Padamkan Api

“Negara tidak boleh hanya fokus pada pembangunan infrastruktur tanpa memastikan sistem pengelolaan sampah daerah tetap aman dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menilai, penyusutan area TPA dapat memperbesar risiko krisis lingkungan di Kabupaten Bekasi apabila tidak diikuti solusi permanen.

“Kalau kapasitas TPA terus berkurang sementara volume sampah terus meningkat, maka ancaman overload dan pencemaran akan semakin besar,” ujarnya.

Ediyanto juga menilai konflik ini harus menjadi evaluasi serius terhadap sinkronisasi tata ruang nasional dan daerah.

“Jangan sampai proyek strategis nasional justru menciptakan krisis lingkungan baru karena lemahnya perencanaan ruang,” tegasnya.

Konflik Infrastruktur vs Lingkungan

Kasus Burangkeng memperlihatkan bagaimana pembangunan infrastruktur nasional dapat berbenturan langsung dengan fasilitas pelayanan publik daerah.
Di satu sisi: Japek II Selatan dipandang penting untuk konektivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Namun di sisi lain: TPA Burangkeng merupakan fasilitas vital pengelolaan sampah jutaan warga Kabupaten Bekasi.

Tanpa sinkronisasi tata ruang yang matang, percepatan pembangunan justru berpotensi mengurangi kapasitas layanan publik, meningkatkan risiko pencemaran dan memperbesar konflik sosial di masa depan.

Pertanyaan Besar yang Muncul

Dari konflik tata ruang ini muncul sejumlah pertanyaan penting:
– Mengapa fasilitas vital persampahan bisa berbenturan dengan proyek strategis nasional?
– Mengapa konflik tata ruang tidak terselesaikan sejak tahap awal perencanaan?
– Apa solusi permanen pemerintah terhadap penyusutan kapasitas TPA Burangkeng?
– Bagaimana nasib pengelolaan sampah Kabupaten Bekasi dalam jangka panjang?
– Apakah pembangunan infrastruktur nasional sudah benar-benar sinkron dengan perlindungan lingkungan hidup?

Konflik Burangkeng kini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan nasional tanpa sinkronisasi tata ruang yang matang dapat berubah menjadi ancaman baru bagi lingkungan dan layanan publik daerah.

Facebook Comments