Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminal

Unit Resnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Pengedar Berikut 2.480 Butir Exsimer

468
×

Unit Resnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Pengedar Berikut 2.480 Butir Exsimer

Sebarkan artikel ini

RBP diringkus saat sedang berada dirumah kontrakan temannya di Lingkungan Gajah Mungkur

Tersangka RBP dan barang bukti ribuan butir jenis obat keras golongan-G yang diamankan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba, Polres Cilegon, Polda Banten. (Foto: istimewah)
Tersangka RBP dan barang bukti ribuan butir jenis obat keras golongan-G yang diamankan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba, Polres Cilegon, Polda Banten. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Cilegon Banten – Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, meringkus seorang pengedar berinisial RBP (29), berikut ribuan butir jenis obat keras golongan-G.

RBP diringkus saat sedang berada dirumah kontrakan temannya di Lingkungan Gajah Mungkur, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri, membenarkan Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, berhasil mengamankan RBP pelaku pengedar obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer.

“Awalnya Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian, mendapat informasi tentang seseorang yang diduga mengedarakan obat jenis Tramadol HCI dan jenis Hexymer dengan cara menjualnya tanpa izin dan keahlian, kemudian dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RBP (29) di sebuah kamar kost di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon,” ujar Eko Tjahyo Untoro, Rabu (1/3/2023).

Barang bukti ribuan butir jenis obat keras golongan-G yang diamankan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba, Polres Cilegon, Polda Banten. (Foto: istimewah)
Barang bukti ribuan butir jenis obat keras golongan-G yang diamankan oleh Unit Satuan Reserse Narkoba, Polres Cilegon, Polda Banten. (Foto: istimewah)

Dari lokasi pengrebekan, lanjut Kapolres Cilegon, IPDA Nasdian dan anggotanya dalam penggeledahan di kamar kost, didapati 8 (delapan) lempeng / 80 (delapan puluh) butir pil diduga jenis Tramadol HCI, dan 3 (tiga) bungkus plastic bening / 25 (dua puluh lima) butir Pil warna kuning diduga jenis Hexymer yang disimpan didalam plastic hitam.

“Selain itu, juga didapati uang hasil penjualan Rp.1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Realme. RBP mengakui bahwa obat jenis Tramadol HCI, dan obat warna kuning diduga jenis HEXYMER adalah milik Firman (DPO),”sambung Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri.

Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri menambahkan, dalam pengembangan ditempat tinggal RBP salah satu Mess tempat tinggal orang tua tersangka RBP (29) di daerah Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, kembali ditemukan barang bukti 240 lempeng pil tramadol HCI / 2.400 butir, dan 1.600 butir pil warna kuning jenis Hexymer yang disembunyikan dibawah kendang ayam.

Baca Juga :  Agar Dapat Dilalui Pemudik, Pemkot Cilegon Wujudkan Janji Perbaikan Jalan Lingkar Selatan

“Dalam pengakuan tersangka RBP (29), ia  bertugas sebagai pengedar, dan mendapatkan imbalan perbulan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan perharinya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari perbuatannya tersebut.” ujar Kasat Narkoba.

Adapun total barang bukti jenis obat keras golongan-G, yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba, dikatakan Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri, yakni 248 (dua ratus empat puluh delapan) lempeng / 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh) butir obat jenis Tramadol HCI, dan 1.625 (seribu enam ratus dua puluh lima) butir obat warna kuning, jenis Hexymer.

“Atas perbuatan tersangka RBP, dipersangkakan Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara” tutupnya.

Untuk diketahui. Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.

 

Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik, atau pereda rasa sakit, dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.

Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid. Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit, sehingga terjadi efek pereda nyeri.

Tramadol bekerja untuk mengurangi jumlah rasa sakit yang menurut otak sedang terjadi.  Ada sejumlah efek samping yang bisa muncul setelah seseorang mengonsumsi obat ini.

Secara umum, tramadol dapat menyebabkan kantuk. Oleh karena itu, jika dokter meresepkannya, disarankan untuk tidak mengemudi, mengoperasikan mesin berat, atau melakukan kegiatan berbahaya. Selain itu, tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti:

  • Pusing.
  • Sakit kepala.
  • Mual dan muntah.
  • Sembelit.
  • Kekurangan energi.
  • Berkeringat.
  • Mulut kering.
Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik Kabareskrim Dan Sejumlah Pati Polri

Efek ini bisa terjadi dalam beberapa hari hingga beberapa minggu. Namun, jika kondisi semakin parah atau tidak hilang,

Tramadol dapat memperlambat atau menghentikan pernapasan, menyebabkan kecanduan, overdosis, bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.

Excimer

Exsimer adalah suatu obat yang mengandung CPZ / chlorpromazine. Suatu tranquilizer mayor. Obat ini akan menurunkan kadar suatu zat yang bermana dopamin dalam otak.

Secara umum bersifat penenang dan memiliki efek anti psikotik. Jika digunakan tanpa aturan akan menyebabkan kecanduan.

Penggunaan obat ini terutama adalah untuk mengobati orang gangguan jiwa berat, terutama pasien dengan gejala psikotik. Ada beberapa kegunaan lainnya, tetapi sekali lagi utamanya untuk mengobati pasien gangguan jiwa.

Jadi sebaiknya tidak digunakan sembarangan. Pemakaian harus dengan pengawasan doker, khususnya ahli ilmu jiwa / psikiater.

Penyalahgunaan dan memperjualbelikannya dengan tujuan non medis dan penelitian merupakan pelanggaran terhadap UU narkotika, yang dapat dijerat pidana.

Facebook Comments
Example 120x600