Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaNasionalPemilu2024Politik

Update, Mantan Ketua MK Tegaskan: Sengketa Pemilu Bukan Kewenangan PN Jakpus

56
×

Update, Mantan Ketua MK Tegaskan: Sengketa Pemilu Bukan Kewenangan PN Jakpus

Sebarkan artikel ini

PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. (Foto: istimewah)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang BantenPutusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024 kian mengundang polemik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengaku kaget membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Dalam akun Twitter-nya, Hamdan mempertanyakan kompetensi hakim dalam membuat putusan penundaan Pemilu tersebut.

“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” ujar Hamdan melalui akun Twitter @hamdanzoelva

Kontroversi Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut mengomentari putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda tersebut.

Melalui akun Twitter @hamdanzoelva miliknya, Hamdan Zoelva memberi pandangan tentang putusan PN Jakpus agar Pemilu 2024 ditunda tersebut.

Dia mengaku sangat kaget dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda oleh KPU RI.

KPU juga meminta agar mengulangi tahapan pemilu sejak awal.

“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Hamdan Zoelva mengawali komentarnya.

Hamdan Zoelva mengatakan, atas putusan tersebut, publik mempertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara tersebut.

“Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut,” ucapnya.

“Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua Pokja Wartawan Polres: Proses Hukum Masih Berlanjut, Tak Ada Kata Damai Dengan Oknum Debt Collector

Menurutnya, sengketa pemilu adalah ranah Bawaslu dan PTUN, bukan PN. Kasus ini juga tidak bisa dibawa ke ranah perdata.

“Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri,” ungkapnya.

“Yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH,” katanya.

“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verifikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah,” pungkas Hamdan Zoelva.

Facebook Comments
Example 120x600