triberitacom – Kab.Bekasi – Lembaga permasyarakatan kelas IIA Cikarang melakukan kegiatan pengeluaran Narapidana menjalani program Pembebasan Bersyarat Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.Selasa (15/11/22).
Kegiatan pengeluaran program Pembebasan Bersyarat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022 dengan memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang serta Penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022
Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada hari ini adalah 41 (empat puluh satu) yang sebelumnya seluruh warga binaan dibawah pengawasan diluar dari BAPAS Bekasi telah dilakukan serah terima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung.
Sedangkan narapidana yang menjalankan Pembebasan Bersyarat telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan Booster.
Menurut Kasi Binadik, Muhammad Dani Firmansyah dalam kesempatan ini memberikan pengarahan langsung kepada 41 (Empat Puluh Satu) agar keluarga dapat berperan aktif dalam pengawasan warga binaan.
“untuk selanjutnya warga binaan dibawah pengawasan BAPAS Bekasi diserahkan terimakan bersama penjaminnya”Muhamad Dani Firmansyah
“Alhamdulillah pelaksanaan pengeluaran warga binaan tetap mengikuti protokol kesehatan dan kegiatan pengeluaran Pembebasan Bersyarat berjalan dengan lancar” Tandes Dani
Sementara kalapas kelas IIA Cikarang Very Johanes mengatakan bahwa kegiatan program pembebasan bersyarat untuk puluhan warga binaan dengan tetap memperhatikan inputan usulan Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.
“adapaun pengeluaran Pembebasan Bersyarat dikoordinasikan dengan BAPAS terkait untuk serah terimanya,
dan pelaksanaan pengeluaran serta pembebasan Narapidana/Anak Didik tetap memperhatikan protokol kesehatan,dan laporkan kegiatan pengeluaran selalu di dokumentasikan” tutup Kalapas.(ari)