Triberita, Serang – Pemerintah Kota Serang musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) yang diperoleh dari sejumlah kegiatan, terkait pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat (baca : razia).
Walikota Serang Syafrudin usai acara pemusnahan, mengatakan dengan semoga kegiatan pemusnahan 4.627 botol selama ini menjadi perhatian, karena menandakan Kota Serang masih banyak peredaran miras.
“Mras ini disita dari sejumlah tempat karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat,” katanya.
Menurut Syafrudin, kegiatan operasi harus terus dilaksanakan, karena banyak pedagang yang tokonya tertulis jualannya jamu, namun isinya minuman keras.”Warung ini juga harus dioperasi,”Walikota Serang Syafrudin menambahkan.
Kedepannya Syafrudin menegaskan, Satpol PP harus gencar melajukan operasi penyakit masyarakat, agar oknum pedagang miras ini bisa diberantas.
“Ini menjadi program kita karena. Miras ini harusnya tidak ada, kecuali di hotel bintang di atas empat. Selain itu tidak ada. Kami berharap, Satpol PP harus terus operasi dalam rangka membebaskan Kota Serang dari miras,” tegas Walikota, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Heri Hadi menegaskan, bahwa selama 2022 itu, pihaknya berhasil menyita ribuan botol dari berbagai tempat.
“Ini hasil dari operasi senyap dari sejumlah tempat yang diduga berpotensi ada minuman keras,” katanya.
Heri menegaskan pihaknya di tahun 2023 ini, akan terus melakukan operasi pekat secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras di Kota Serang.
Penulis : Daeng Yusvin