Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

3 Remaja Pelaku Tawuran di Carenang Serang Banten Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

1262
×

3 Remaja Pelaku Tawuran di Carenang Serang Banten Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 17 remaja pelaku tawuran di jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berikut senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah, saat diamankan Unit reaksi cepat Polres Serang, pada Jumat malam tanggal 8 Maret 2024. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang, penyidik Unit PPA Polres Serang Polda Banten menetapkan sebagai tersangka, tiga diantara 17 orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kampung Bingkuang, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ketiga remaja berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas dan Walantaka tersebut, dijerat pasal Undang Undang Darurat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat (8/3/2024) sore, personil Polsek Carenang mengamankan 17 remaja yang diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain. Dari ke 17 remaja ini, petugas mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah.

“Dari ke 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga diantaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam,” ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Minggu (10/3/2024).

Kapolres menjelaskan, bahwa dalam sepekan ini personil Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Polda Banten, juga telah mengamankan 2 orang geng motor, serta 12 pelaku tawuran yang terjadi di Kecamatan Kragilan, pada Jumat (24/2/2024) lalu.

Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu, dua warga menderita mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam.

“Ke 14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia dibawah umur, diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Serang.

Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, ungkap Condro, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran, untuk terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.

Baca Juga :  Pj Gubernur Al Muktabar Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten

Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan control dan mapping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok – kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.

“Kami juga mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku saya pastikan akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Facebook Comments