Triberita.com | Serang Banten – Menindaklanjuti atensi pemerintah terkait maraknya judi online, Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten meringkus empat influencer cantik karena telah mempromosikan situs judi online.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, selain empat influencer perempuan, pihaknya juga menangkap influencer laki-laki.
Hasilnya, diamankan sebanyak 5 tersangka yang merupakan selebgram yang mengendorse situs judi online, terdiri dari 1 orang influencer laki-laki, dan empat wanita.
Dalam konferensi pers, pada Senin (24/6/2024) kemarin di Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Mereka, yaitu berinisial PW alias Sipuuts, TO alias Ocete, BR allias Restybungaa, EA alias Kemal dan ZC alias Ara. Mereka dilakukan penangkapan pada bulan Mei 2024 lalu di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polda Banten.
Didik mengungkapkan, para selebgram tersebut mendapatkan keuntungan mulai dari Rp5 juta hingga Rp40 juta.
Ia merinci, tersangka PW melalui instagramnya mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,05 juta.
TO melalui instagramnya mempromosikan 4 situs judi online dan mendapat keuntungan Rp20,7 juta. BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41 juta.
BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41 juta. Kemudian, EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17,6 juta.
Berikutnya ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5,45 juta.
“ZC alias Ara, diamankan berkat Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/V/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN tanggal 17 Mei 2024,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa (25/6/2024).
“Para tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs judi online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” ujar Didik didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra.
Dari kasus tersebut, polisi juga menyita barang bukti 5 akun Instagram. Selain itu 5 unit handphone dengan merk Iphone X Warna Putih, Iphone XR Warna Hitam, Iphone XR Warna Coral, VIVO Y12S Warna Biru Gelap dan VIVO 1606 Warna Gold.
Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar hukum terkait Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” ungkap Didik.
Saat ini, lanjut Didik, Polda Banten tengah membidik terduga pelaku lainnya dari pengelola situs-situs judi online tersebut.
“Kami lakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online,” ujar Didik.
















