Triberita.com | Serang Banten – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, menangkap residivis jebolan Lapas Serang Banten, kasus narkoba inisial AB alias Alex (43).
Berbisnis narkoba ternyata tak membuat jera bagi AB, yang baru satu bulan menghirup udara segar di luar lapas.
Selama 4,5 tahun mendekam di Lapas Serang, tidak membuat AB alias Alex (43), warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ini kapok. Terbukti, ia kembali ditangkap karena melakukan bisnis lamanya.
AB yang bebas hukuman pada 2023, diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, saat sedang berada ddi pinggir jalan desa, di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
“Tersangka AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Tersangka ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, pada Senin (21/4/2024) malam, sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (24/4/2024).
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB, kembali mengedarkan narkoba.
Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, tersangka yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa, diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Dalam penggeledahan, diamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang berada di kantong celana AB,” ujar Condro Sasongko.
Hasil pemeriksaan sementara ini, kata Kapolres, tersangka mangakui baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YS (DPO), warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.
“Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya, karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Condro mengatakan, tersangka merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang, dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu, karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.
“Motifnya, kebutuhan ekonomi, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu, diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

















