Triberita.com | Tangerang Banten – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN, Muhammad Said Didu memenuhi panggilan polisi penyidik Polresta Tangerang terkait laoiran kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).
Said Didu tiba di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, pada Selasa (19/11) sekitar pukul 11.00 WIB, bersama puluhan pendukung, termasuk Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Mereka, para pendukung membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan “We Stand With Said Didu” sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.
Selain itu, ia juga didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang.
Said mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya siap untuk memberikan keterangan terhadap laporan yang menuduhnya.
“Yang saya lakukan selama ini, membela rakyat yang tertindas dimana pun berada. Kritik bukan hanya soal PSN PIK 2, tetapi juga seluruh Indonesia, dan baru kali ini ada aparat yang melaporkan saya, padahal intinya saya membela rakyat mereka,” ujarnya.
Kabagops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih mengatakan, sebanyak 150 personel diterjunkan untuk melakukan pengamanan jalannya pemeriksaan terhadap Said Didu.
“Hari ini, ada massa aksi yang pro dan kontra yang mengawal jalannya pemeriksaan terhadap Said Didu,” ungkap Kosasi, Selasa (19/11/2024).
Pada kasus ini, Didu dilaporkan oleh Maskota, Kepala Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dijadwalkan sebelumnya, Said Didu yang dilaporkan atas kasus dalam pada UU ITE sejak lima bulan yang lalu, akan diperiksa pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Said Didu dilaporkan atas beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Diketahui, Polresta Tangerang Polda Banten, memanggil dan memeriksa Said Didu sebagai terlapor terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
“Ya. Benar akan dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin (18/11/2024) kemarin.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu, dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota.

















