Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Diduga Overstay, Imigrasi Tangerang Banten Tahan 3 WNA Nigeria

263
×

Diduga Overstay, Imigrasi Tangerang Banten Tahan 3 WNA Nigeria

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Banten, mengamankan tiga orang warga negara Nigeria yang diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay. (Foto : Humas Kemenkumham Banten)

Triberita.com | Tangerang Banten – Tiga orang warga negara asing (WNA) berasal dari Nigeria, diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, diduga menyalahgunakan izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian dalam keterangannya mengatakan, ketiga warga negara Nigeria tersebut, berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).

Saat ini, petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para WNA tersebut.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan pengawasan keimigrasian,” kata Uray Avian.

Tiga WNA Nigeria dibekuk dan diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.(Foto: Istimewa)

Uray menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan pengawasan keimigrasian pada Jumat (21/6/2024) lalu di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.

“Pada hari Jumat lalu, anggota kami melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, dan mendapati tiga WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dilapangan, didapatkan informasi dua orang asing, diduga overstay atau melebihi batas waktu.

“Dua WNA overstay, sedangkan satu orang asing sempat berkelit tidak dapat menunjukkan paspor. Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukkan paspor, dan setelah diperiksa Izin tinggalnya sudah overstay,” ujar dia.

SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka terancam deportasi.

Untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria.

Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menjelaskan, para WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata.

Baca Juga :  UPDATE !! Kembali Tim SAR Temukan 2 Jasad Nelayan di Banten Dalam Kondisi Tewas

“Akan tetapi, mereka tidak dapat menunjukan bukti melakukan wisata di Indonesia kepada petugas, sehingga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Sebelumnya juga, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mendeportasi 139 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam tindak kriminal di sepanjang tahun 2023 setelah melalui proses pemeriksaan dari aparat penegak hukum.

Ketika itu, kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan operasi JAGRATARA pengawasan orang asing secara serentak di wilayah di Kabupaten Tangerang pada Desember 2023, lalu.

139 WNA yang melanggar hukum dan dideportasi, yaitu Cina/RRT, Sri Lanka, Nigeria, Korea Selatan, dan Malaysia, dengan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 75 dan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Terbanyak yang deportase dari Cina.

Facebook Comments