Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Ditreskrimsus Polda Banten Grebek Tempat Pembuatan Oli Ternama Tapi Palsu di Panongan Tangerang Banten

355
×

Ditreskrimsus Polda Banten Grebek Tempat Pembuatan Oli Ternama Tapi Palsu di Panongan Tangerang Banten

Sebarkan artikel ini
Petugas Ditreskrimsus Polda Banten tengah memeriksa salah satu merek oli terkenal namun palsu yang diamankan dari Ruko dan gudang tempat pembuatan oli palsu di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Polda Banten kembali melaksanakan konferensi pers, Senin (3/6/2024) terkait pengerebekan rumah toko (Ruko) dan gudang tempat pembuatan oli palsu di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam penggerebekan yang dilakukan personil Ditreskrimsus Polda Banten di dua lokasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga pelaku utama yaitu HW dan HB.

Turut diamankan juga barang bukti ribuan botol oli palsu berbagai merk, serta sejumlah peralatan produksi lainnya.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari perusahaan oli resmi yang merasa dirugikan oleh peredaran oli palsu tersebut.

“Bahan baku didapat dari RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,- per karton,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman aula Polda Banten, Senin (3/6/2024).

Kemudian modus operandi para pelaku, yaitu mencampur bahan baku oli drum dengan pewarna dan bahan kimia lainnya untuk menghasilkan oli palsu yang kemudian dikemas dengan botol dan stiker merk ternama.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek seperti MPX 2, Federal Ultratec, SPX2, Yamalube, sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton. Dalam sehari, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 57.600.000,” ungkap Kabidhumas didampingi Wadireskrimsus AKBP Wiwin Setiawan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023, dan berhasil meraup omzet hingga Rp 5,2 miliar selama 3 bulan.

Ia mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga :  Atasi Polusi Udara, Pemprov Banten Minta Hujan Buatan

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar,” ujarnya.

Facebook Comments