Triberita.com | Serang Banten – Ribuan narapidana (napi) di Provinsi Banten, memperoleh remisi atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto di Lapas Serang mengatakan, sebanyak 6.284 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, mendapatkan remisi di hari ulang tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 6.284 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, terdiri dari 6.082 orang mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian, dan 202 orang, mendapatkan Remisi Umum II atau dinyatakan langsung bebas.
“Dari total 9.535 penghuni Lapas/Rutan di Banten, sebanyak 6.082 orang mendapat Remisi Umum I, dan 202 orang mendapatkan Remisi Umum II, di Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini,” ungkap Dodot, Sabtu (17/8/2024).
Ia menyebutkan, pemberian remisi umum dan pengurangan, sebagian telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dodot menjelaskan, resmi diberikan kepada warga binaan yang telah melewati proses penilaian dari petugas.
“Jadi, mereka mengikuti program pembinaan serta tidak melanggar ketentuan yang ada di dalam lapas,” ujarnya, seraya menambahkan, ribuan narapidana yang mendapat remisi, kata Dodot, paling banyak berada di Lapas Pemuda Tangerang.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, esensi dari kemerdekaan adalah kebebasan.
Ia menyebut, di dalam lembaga pemasyarakatan warga binaan mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Oleh sebab itu, ia pun berharap penambahan ketrampilan itu dapat digunakan para warga binaan untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat. Bahkan, bisa menjadi agen penyuluh hukum di lingkungan sekitarnya.
“Upaya membina khususnya menambah ketrampilan dijalankan dengan baik oleh lembaga pemasyarakatan, dan tidak usah berkecil hati saat kembali ke masyarakat, pandanglah sisi positifnya. Percayalah bahwa ada perubahan yang saudara buat dan saudara bisa menjadi lebih baik lagi,” ujar dia.
Mari kita jadikan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai sumber inspirasi dalam menjalankan tugas dan wewenang kita.
Sementara itu, sebanyak 2.843 warga binaan se-Kota Tangerang Raya, Provinsi Banten, juga menerima remisi HUT ke-79 RI dengan 86 di antaranya mendapatkan remisi umum II (RU II) yang memungkinkan langsung bebas atau menjalani subsider.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin, menyerahkan secara simbolis sekaligus memberikan sambutan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Hari ini saya menghadiri pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang dilaksanakan secara serentak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Tangerang,” ujar Dr. Nurdin di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Sabtu (17/8/2024).
“Mari kita terus berdoa agar mereka yang telah kembali ke masyarakat dapat memulai babak baru dengan penuh semangat dan tanggung jawab,” sambungnya.
Perlu diketahui dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menyelenggarakan acara pemberian remisi umum kepada warga binaan se-Kota Tangerang Raya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Tangerang Raya.

















