Triberita.com | Lebak Banten – Kapolres Lebak AKBP Suyono, melalui Program Lebak Improvisasinya, menyatakan perang terhadap Narkoba, dibuktikan.
Terbukti, unit Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I (satu) jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak Polda Banten.
Dua orang pelaku AW (22) dan TR (18), keduanya warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, pada Senin (27/5/2024), sekira jam 20.00 WIB.
Selain mengamankan kedua pelaku, Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKBP Ngapip Rujito mengatakan, turut diamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip bening dibalut tissu dan lakban merah berisikan kristal putih berat brutto 2,84 gram tersimpan didalam bungkus rokok gudang garam.
Kemudian 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih berat brutto : 7,84 gram yang disimpan didalam kaos kaki warna hitam.
“Juga diamankan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua,” terang Ngapip, Jum’at (31/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Ngapip.
“Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak. Mari wujudkan Lebak bersih dari Narkoba, Stop Narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak.

















