Triberita.com | Cilegon Banten – Menjelang pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024 yang hanya tinggal 3 hari lagi, berbagai isu politik santer merebak.
Disayangkan, momentum pesta demokrasi ini sengaja dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menyebar hoax, yakni informasi mengandung isu-isu menyesatkan yang sengaja menggiring opini dengan informasi seolah-olah benar, tetapi faktanya adalah cerita atau berita bohong alias Hoax.
Hoax tak hanya dimanfaatkan penyebar untuk mengambil keuntungan, tetapi juga merugikan orang lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten, disela-sela kegiatan melakukan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Cibeber.
“Ini kegiatan rutin patroli dalam rangka keamanan dan ketertiban, serta cegah tangkal berita hoax dan ujaran kebencian menjelang Pemilu 2024 guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana, Sabtu (10/2/2024) malam, didampingi Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin.
“Hoaks bersifat politis berpotensi menjadi sumber perpecahan, menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Kita tentunya tak ingin proses demokrasi terganggu,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, AKP Atep Mulyana mengatakan, bahwa semua elemen bersama masyarakat dapat memperkuat persatuan untuk menangkal hoaks, sehingga terciptanya situasi yang kondusif menjelang pemilihan serentak.
“Bahwa informasi hoax yang perlu kita waspadai karena dapat memberikan ancaman ujaran kebencian dan fitnah,” ujarnya.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak ini berharap peran media, juga tentunya sangat penting dalam menjaga kondusivitas dan keseimbangan informasi di media, termasuk meredam hoaks dengan pemberitaan yang akurat dan terkonfirmasi kebenarannya.
Oleh karena itu, Atep memohon dan mengajak insan pers baik dari media elektronik, cetak, maupun online, untuk membantu Polri dalam menangkal hoaks.
Selain itu, Atep berharap kawan-kawan wartawan agar saling berkoordinasi terkait isu-isu terkini, agar apa pun informasi yang disampaikan ke masyarakat sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Saya memohon bantuan kawan-kawan media untuk saling berkoordinasi terkait isu-isu terkini, agar apa pun informasi yang kita sampaikan ke masyarakat terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Indonesia adalah negara hukum. Sebagaimana yang tertulis dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Untuk menjadi negara hukum, pastinya memiliki sumber hukum dan sumber hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang Undang Dasar tahun 1945.
Selain itu Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 merupakan salah satu pasal yang menjelaskan tentang identitas bangsa. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan (Republik).
Kemudian, di Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah perubahan): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar.
Dijelaskan Atep Mulyana, bagi pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia menjadi negara besar, ada oknum yang tidak suka dengan hal itu, maka cara mengganggunya adalah dengan mengurangi kualitas negaranya melalui gangguan-gangguan terhadap proses bagaimana rakyatnya melaksanakan kedaulatannya melalui pemilu.
Salah satunya, ialah dengan isu yang tidak baik, dengan ucapan-ujaran kebencian, dengan berita-berita bohong, dengan hasutan hasutan agar semua pihak yang berkompetisi dalam rangka menegakkan kedaulatan itu, tidak pakai akal dan hati.
“Jadi tujuan utama daripada hoaks atau berita bohong, yang biasanya diedarkan dari pemilu ke pemilu, itu dalam rangka untuk mengganggu kedaulatan kita,” tegas Kapolsek Cibeber AKP Atep Mulyana, S.H.,M.SI.

















