Triberita.com | Serang Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melaksanakan gelar apel siaga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada apel itu, Kejati Banten menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang aman dan damai.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, bahwa pihaknya telah memastikan kesiapan seluruh jajarannya dari mulai di tingkat Kejati Banten, hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Provinsi Banten.
“Untuk menghadapi potensi adanya persoalan-persoalan yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemilu, kita (Kejati Banten hingga ke Kejari), sudah memastikan kesiapan seluruh jajaran di Provinsi Banten,” katanya.
Dalam apel yang digelar di halaman kantor Kejati Banten, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Senin (5/2/2024), Didik mengatakan, dalam menegakkan hukum pada pelanggaran pemilu, peran kejaksaan ini sudah mulai membahas dalam gakumdu (penegakan hukum terpadu), kemudian dalam penyelesaian pelanggaran kejaksaan yang membawa langsung ke persidangan.
“Dalam undang-undang Pemilu, secara legislatif menyatakan bahwa sebuah perkara harus diselesaikan hanya dalam waktu 7 hari saja,” katanya.
Kejati, kata Didik, juga selalu memantau terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta politik uang yang rentan terjadi dalam pelaksanaan pemilu.
“Yang jelas kita selalu memantau juga ASN terkait netralitas, kejaksaan harus netral, pengalaman kita melakukan sidang, yakni terkait politik uang seperti KPU atau KPPS yang menerima, dan ada juga caleg yang memberi ke pemilihnya. Rata-rata yang seperti itu yang ditangani,” bebernya.
Kejati Banten, lanjut Didik, juga telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024.
“Jaksa khusus yang disiapkan diantaranya yakni dari bagian intelijen, bagian pidana umum, hingga bagian perdata dan tata usaha atau datun,” pungkasnya.

















