Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Korban Curas di Serang Banten Dikepruk Batu, Pelaku Meringkuk di Tahanan Mapolsek Ciruas

638
×

Korban Curas di Serang Banten Dikepruk Batu, Pelaku Meringkuk di Tahanan Mapolsek Ciruas

Sebarkan artikel ini
Caption : YY (17), pelaku maling handphone yang menganiaya korban Nurtapiah (31), warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. (Foto : HumasResSrg)

Triberita.com | Serang Banten – Nurtapiah (31), warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan).

Kapolsek Ciruas Kompol Muhamad Cuaib mengatakan, karena kondisi korban yang terluka parah, setelah diselamatkan oleh keluarganya, dan dilarikan ke RS Hermina, korban akhirnya dirujuk ke Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.

Atas kejadian itu, kakak korban Sanusi melaporkan kasus pencurian dan kekerasan itu ke Mapolsek Ciruas.

“Menurut keterangan yang diperoleh saat dilakukan olah tkp, korban merupakan anak dari pemilik rumah. Korban terkapar setelah bagian kepalanya dipukul menggunakan batu lumpang saat memergoki ada tamu tak diundang yang menyatroni rumahnya,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial YY (17), juga merupakan warga Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang masih sekampung dengan korban. Kejadiannya, pada tanggal 7 September 2024.

“Pelaku merupakan tetangga korban. Kejadiannya pada tanggal 7 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Ciruas di rumahnya beberapa jam setelah kejadian,” terang Kapolsek.

Kapolsek Muhamad Cuaib menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, bermula saat pelaku masuk rumah korban melalui pintu samping tanpa izin, dan diketahui atau kepergok oleh korban Nurtapiah, anak dari pemilik rumah.

“Pelaku panik saat aksinya dipergoki penghuni rumah, lalu pelaku membanting korban,” jelasnya.

Selain membanting korban, Muhamad Cuaib menambahkan, pelaku juga menghantam kepala korban menggunakan batu lumpang hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban.

“Pelaku memukul kepala bagian kiri korban sebanyak 5 kali menggunakan batu lumpang, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone, lalu pergi meninggalkan korban yang tidak sadarkan diri,” terangnya.

Baca Juga :  Ledakan di Sekitar Gedung KPK Jakarta, 3 Korban Luka Ringan 1 Orang Tewas

“Beruntung, korban masih dapat diselamatkan keluarganya, dan dibawa ke RS Hermina. Namun karena keadaan luka yang parah, korban dirujuk ke Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten,” sambung Kapolsek.

“Dari laporan warga yang cepat, kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah orangtuanya sekitar pukul 11.00,” ujar Kapolsek menambahkan.

Kapolsek menegaskan, dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang berharga milik korban yang sebelumnya dicuri oleh pelaku. Dan saat ini, pelaku telah ditahan alias meringkuk di ruang tahanan (prodeo) Polsek Ciruas.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah batu lumpang, dan handphone korban. Dalam perkara itu, pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Facebook Comments