Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminal

Kurang dari 24 Jam Ungkap Kasus Pembunuhan dan Peredaran Nakoba di Lapas, Aparat Polres Serang Banten Terima Penghargaan

265
×

Kurang dari 24 Jam Ungkap Kasus Pembunuhan dan Peredaran Nakoba di Lapas, Aparat Polres Serang Banten Terima Penghargaan

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman CP menyerahkan penghargaan kepada personil Resmob Polres Serang Polda Banten, dalam upacara di halaman Mapolres Serang, Senin 1 April 2024. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Kapolres Serang Pola Banten AKBP Condro Sasongko memberikan penghargaan kepada para personel Polres Serang yang menorehkan prestasi, baik itu pengungkapan kasus kriminal maupun dalam pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan diberikan sehubungan keberhasilan para aparat tersebut mengungkap kasus pembunuhan berencana dalam waktu kurang dari 24 jam. Atas prestasi tersebut, Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES bersama Tim Resmob Polres Serang, pada hari ini Senin (1/4/2024), diganjar penghargaan Kapolres Serang.

Bersamaan dengan itu, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan bersama personil Unit 1 Satresnarkoba setelah berhasil membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pemberian penghargaan dari Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yang diwakili Wakapolres Kompol Ali Rahman CP kepada personil Satreskrim dan Satresnarkoba, dilaksanakan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Serang, Senin (1/4/2024).

Hadir dalam pemberian penghargaan itu, Pejabat Utama serta sembilan pleton personil dari berbagai satuan.

“Kapolres Serang mengucapkan selamat kepada personil yang meraih penghargaan atas prestasi dan dedikasi yang telah membongkar dan mengungkapkan kasus tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan,” ungkap Wakapolres dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Waka Polres berharap, penghargaan ini dapat memacu personil lainnya untuk memberikan dedikasi dan loyalitas yang sama ke satker atau fungsi masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pimpinan, yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota. Pertahankan dan tingkatkan selalu kinerja kita semuanya,” katanya.

Waka Polres dalam amanat atau pesan Kapolres Serang, menegaskan bahwa tidak hanya memberikan reward, akan tetapi akan memberikan punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik garplin, kode etik maupun pidana.

Baca Juga :  Penghargaan Pelayanan Prima dari Kemenpan RB diraih Polres Cilegon Polda Banten

“Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun. Selain bagian operasional, kedepan akan diberikan juga perhargaan kepada staf Polres Serang yang berprestasi,” jelas Waka Polres.

Seperti diketahui, hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap pembunuhan berencana di jalan inspeksi Kampung dan Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, pada Senin (25/3/2024).

Korban diketahui bernama Ginanjar (30 tahun) warga Kampung Cinta Asih, Kelurahan Wangungsari, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tewas dibantai mantan bos bernama Edi Setiawan alias Along (43 tahun) yang juga warga Kabupaten Bandung Barat lantaran sakit hati.

Sedangkan personil Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan berhasil membongkar sindikat peredaran sabu dan obat keras daftar G, alias pil koplo lintas provinsi yang dikendalikan warga binaan dalam Lapas di Banten.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Satresnarkoba mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti lebih dari 7 ons sabu serta 415.000 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

 

Facebook Comments