Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Langgar Keimigrasian, 6 WNA China Diamankan Dalam Operasi Jagratara

228
×

Langgar Keimigrasian, 6 WNA China Diamankan Dalam Operasi Jagratara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Dalam Operasi serentak yang digelar pengawasan orang asing dengan kode operasi ‘Jagratara’ tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, 6 orang Warga Negara Asing (WNA) China, yang melanggar peraturan keimigrasian berhasil diamankan.

Pelanggaran yang ditemukan, meliputi aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.

Pengamanan dan pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pengawasan orang asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi bersama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Operasi pengawasan yang dilakukan selama tiga hari, mulai dari 21 Agustus 2024 hingga 23 Agustus 2024 ini, pada 5 (lima) perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cilegon, 3 perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Serang, dan 2 perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.

Dari pemeriksaan 10 perusahaan, tim menemukan 168 tenaga kerja asing dari berbagai Negara, dengan 6 (enam) orang asing berkewarganegaraan China diamankan.

“Tim kami sudah mengamankan keenam orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keenam orang tersebut, memiliki permasalahan yang sama, yaitu melewati batas ijin tinggal keimigrasian yang sudah ditentukan. Keenam orang tersebut, berkewarganegaraan China, apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Senin (26/8/2024)

Jagratara sendiri mengandung makna selalu waspada, yang merupakan cerminan fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan negara. Operasi Jagratara, merupakan agenda rutin dilakukan setiap tahunnya yang di lakukan secara serentak di seluruh Wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Jadwal Hari Ini, Empat Pebulutangkis Indonesia Mulai Berlaga di Olimpiade Paris 2024

Dodot menjelaskan, Kemenkumham akan terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada orang asing yang berada di Wilayah Provinsi Banten.

“Jika ada yang bermasalah maka akan langsung di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan ini semua, sebagai perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal pengamanan dan penegakan hukum,” pungkas dia.

Facebook Comments