Scroll untuk baca artikel


Banten RayaKriminalNarkoba

NU Jaringan Pemasok Ganja di Pandeglang Banten Diringkus, Polisi Amankan 709,15 Gram Ganja Siap Jual

151
×

NU Jaringan Pemasok Ganja di Pandeglang Banten Diringkus, Polisi Amankan 709,15 Gram Ganja Siap Jual

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penggeledahan dirumah NU yang dilakukan unit resnarkoba Polres Pandeglang

Ilustrasi Jenis narkotika lain yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah ganja, atau dikenal dengan nama kanabis atau marijuana. Ganja adalah narkotika yang berasal dari tanaman Cannabis sativa, dan bisa menimbulkan efek samping berikut, yaitu mulut dan tenggorokan terasa sangat kering, sulit mengingat, mafsu makan meningkat, euforia atau rasa senang berlebih, denyut nadi dan jantung lebih cepat.
Ilustrasi Jenis narkotika lain yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah ganja, atau dikenal dengan nama kanabis atau marijuana. Ganja adalah narkotika yang berasal dari tanaman Cannabis sativa, dan bisa menimbulkan efek samping berikut, yaitu mulut dan tenggorokan terasa sangat kering, sulit mengingat, mafsu makan meningkat, euforia atau rasa senang berlebih, denyut nadi dan jantung lebih cepat.

Triberita.com, Pandeglang Banten – Tersangka inisial NU (30), diduga sebagai pemasok Narkotika Golongan 1 berupa ganja diwilayah Hukum Polres Pandeglang Polda Banten, diringkus dirumahnya.

Dari hasil penggeledahan dirumah NU yang dilakukan unit resnarkoba Polres Pandeglang, di Kampung Cidangiang, Kelurahan/Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, berhasil ditemukan;

“Dan mendapati 1 buah kantong plastik berisikan batang narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 318,68 Gr, 1 bungkus plastik berukuran besar berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 121,47 Gr, 1 bungkus plastik berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 21,91 Gr, dan 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisikan biji narkotika jenis ganja, dengan berat bruto + 144,02 Gr dan 3 bungkus narkotika jenis ganja yang di lapis lakban cokelat dengan berat bruto + 84,60 Gr yang kesemuanya tersimpan di dalam lemari kamar,” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Senin (27/3/2023).

Tidak puas dengan hasil itu, kata Ilman Robiana, setelah melakukan pemeriksaan ekstra keras, akhirnya anggota kembali menemukan 1 buah bekas kotak kacamata yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kertas berwarna Cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto + 18,47 Gr yang tersimpan di dalam box 1 unit kendaraan R2 Merk Vespa warna Medium blue nomor polisi (Nopol) A 4073 U, berikut 1 buah handphone merk Iphone warna Hitam yang berada di bawah lantai kamar rumah dan Uang sebesar Rp 200.000 yang tersimpan di dalam celana.

Ilman Robiana menambahkan, tersangka berinisial NU (30) merupakan hasil pengembangan dari tersangka inisial I (27) yang sudah terlebih dahulu berhasil diringkus, dengan barang bukti 2 bungkus kertas warna cokelat berisikan Narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan NU dikediamannya yang beralamat di Kampung Cidangiang, Kelurahan/Desa Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga :  Capres Jarwo Bertemu Beberapa Ketua Partai Pendukung

“Penangkapan NU berawal dari hasil pengembangan tersangka I yang sudah telebih dahulu kami amankan karena kepemilikan 2 bungkus ganja, berbekal infomasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati NU dikediamannya,” terang Ilman, Senin (27/3/2023).

Dikatakan Ilman Robiana, dikediaman NU, kami berhasil mendapati narkotika jenis ganja tersebut dengan total berat bruto 709,15 gram yang di simpan dirumah tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini NU telah mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang. Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Facebook Comments
Example 120x600