Triberita.com | Tangerang Banten – Kecelakaan maut terjadi di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam peristiwa itu, dua orang dinyatakan tewas seketika usai ditabrak saat sedang menaikkan mobil ke atas mobil towing.
Diperoleh informasi, kecelakaan itu melibatkan antara sebuah mobil pajero sport bernomor polisi B-999-FNY yang dikemudikan oleh FN, menabrak sebuah mobil towing bernomor polisi B 9207 HP.
Akibat insiden tersebut, sopir mobil towing B 9207 HP, inisial JF (37) meninggal dunia di lokasi kejadian, dan seorang security, berinisial ARS (28), dinyatakan meninggal dunia saat sedang mendapatkan pertolongan medis di RS Tzu Chi Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan akan adanya insiden kecelakaan itu. Zain mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada dinihari tadi, sekira pukul 01.30 WIB.
“Benar, insiden lakalantas tersebut terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2 menuju kearah PIK 1. Diduga karena kurang konsentrasi Pengemudi Pajero B-999-FNY pada saat melewati turunan jembatan, sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikan mobil Yaris dibantu sejumlah security,” ujarnya.
Dijelaskan Zain, dalam kejadian itu, kedua korban meninggal dunia karena mengalami luka serius. Juga terdapat tiga korban yang mengalami luka parah dirawat di rumah sakit Tzu Chi, yakni T (31), JR (20), AG (34) dan sopir Pajero FN (28).
Kecelakaan itu, diduga karena kurang konsentrasi, sehingga pengemudi Pajero menabrak mobil towing. Saat itu, ada beberapa orang yang tengah menaikkan mobil Yaris ke mobil towing. Pengemudi pajero hanya mengalami luka lecet pada dagu dan tulang kering.
“Pengemudi Pajero inisial FN bersama temannya sudah diamankan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif. Untuk penyebab pasti, masih dalam proses penyelidikan unit Gakkum Sat Lantas. Sopir Pajero tersebut telah kami amankan untuk pemeriksaan mendalam,” terangnya.
Pihak Polres Metro Tangerang sampai saat ini masih menyelidiki kasus tersebut guna memastikan penyebab kecelakaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, F dikenakan Pasal 310 ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Pengemudi terancam hukuman pidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

















