Scroll untuk baca artikel
Banten RayaPemerintahan

Pj Bupati Larang ASN Pemkab Lebak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

259
×

Pj Bupati Larang ASN Pemkab Lebak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mobil dinas.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Lebak Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai untuk menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik Lebaran 2024.

“Kita akan memberikan tindakan atau sanksi jika terdapat ASN yang mudik membawa kendaraan dinas,” kata Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Selasa (26/3/2024).

Iwan menegaskan, pemerintah daerah melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri, dan akan dilakukan pengawasan pada seluruh instansi. Masing-masing kepala dinas diminta memantau pergerakan kendaraan.

Larangan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga seluruh ASN dapat mematuhi aturan itu. Bahkan, larangan kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran bukan hanya di Lebak, tetapi diberlakukan secara nasional.

Karena itu, pihaknya sudah mengirimkan surat larangan kendaraan dinas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak.

Saat ini, jumlah kendaraan dinas yang ada di Kabupaten Lebak, baik roda dua dan roda empat, mencapai ratusan unit.

“Kami minta semua OPD agar tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2024,” tegasnya.

Pj Bupati mengatakan, pihaknya membolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan di daerah Kabupaten Lebak saja.

“Untuk wilayah Kabupaten Lebak, tidak ada masalah. Namun ke luar daerah dilarang,” ujarnya.

Selain itu juga, ASN yang menggunakan kendaraan dinas agar menjaga dan merawatnya.

“Kami tidak melarang jika kendaraan itu digunakan di wilayah Lebak,” katanya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Perdana Hari Kerja ASN di KBB, Bupati Hengky Berikan pesan Pada Peringatan Hari Otonomi Daerah 2023