Triberita.com | Jakarta – Resmi, sebanyak 19 orang pelaku aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8) lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa 19 tersangka merupakan bagian dari 50 orang yang sebelumnya diamankan di Polda Metro Jaya, jadi bukan yang diamankan oleh Polres jajaran.
“Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang, di antaranya itu sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, hari ini Sabtu (24/8/2024).
Dari 19 tersangka itu, satu di antaranya berperan melakukan aksi perusakan pagar DPR bagian depan. Tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, untuk 18 tersangka lainnya terkait aksi kekerasan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan. Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.
Langkah penetapan tersangka, dilakukan melalui proses penyelidikan dari penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Sedangkan untuk 18 tersangka, atas dugaan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan tidak mengindahkan perintah dari petugas di lapangan.
“Terhadap tersangka yang 18 ini dipersangkakan Pasal 212 KUHP 214 dan atau 218 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Ade Ary.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.Para tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, pihak keluarga menjamin. Persyaratannya adalah para keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif, apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri,” kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan, ada 301 massa aksi demo darurat Indonesia menolak Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR yang berujung ricuh, pada Kamis (22/8/2024) kemarin, lusa.
Ratusan massa aksi yang ditangkap ini, tersebar di sejumlah Polres dan di Polda Metro Jaya. Rinciannya, tiga di Polres Metro Jakarta Pusat, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, 105 Polres Metro Jakarta Pusat, serta 50 di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Ade Ary menyampaikan, Direktur Lokatatu, Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta, sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan yang sempat ditangkap, tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Bukan bagian dari tersangka,” ujarnya.
Kemudian, dari total yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan pelaku pembakaran mobil patroli kepolisian di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat, penyerangan petugas dan pengrusakan. Ade Ary mengatakan, mereka yang diamankan diduga menggangu ketertiban.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengambil langkah soal penangkapan sejumlah pedemo ini. Ia bahkan telah melihat puluhan pedemo tolak RUU Pilkada di depan DPR yang ditangkap polisi, dan mengatakan kondisi para pedemo dalam keadaan baik-baik saja.
“Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam, dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik,” kata Dasco kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024) kemarin.
Dasco menjelaskan, juga sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk segera memulangkan pedemo yang tidak terbukti melakukan tindak pidana. Ia bahkan mengaku, menjadi penjamin para pedemo yang masih berada di Polda Metro Jaya.

















