Scroll untuk baca artikel
Banten RayaKriminalNarkoba

Polres Serang Banten Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintentis

318
×

Polres Serang Banten Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintentis

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka pelaku pengedar tembakau sintetis atau gorila FH (24) dan RI (21) yang diringkus personil Satreskoba Polres Serang.(Foto: Daeng Yisvin)

Triberita.com | Serang Banten – Unit Satreskoba Polres Serang Polda Banten, meringkus dua warga Serang, Provinsi Banten, pelaku pengedar tembakau sintetis atau gorila, berinisial FH (24) dan RI (21).

Keduanya diringkus personil Satreskoba Polres Serang di rumahnya masing-masing, pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

Tersangka FH, diringkus di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekitar pukul 04.00 WIB, sedangkan RI diamankan di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 paket besar tembakau gorila seberat 372 gram dan 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital serta 2 unit hand phone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan dua pengedar narkoba ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat, jika FH dicurigai menjual narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Tersangka FH berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti 4 paket tembakau gorila ditemukan di rak sepatu,” ujar Kapolres Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah, Jumat (1/11/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka FH mengaku memesan tembakau gorila melalui akun instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan, dengan memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.

“Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI sebagai ucapan terima kasih,” kata Condro Sasongko.

Tanpa buang waktu, Tim Satresnarkoba segera memburu tersangka RI dan berhasil menangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 1 paket sedang tembakau gorila yang disembunyikan dalam tas.

Baca Juga :  Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Kelengkapan Dishub Kabupaten Tangerang

“Tersangka RI mengakui, jika paket tembakau gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui dirinya lah yang mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan atas suruhan FH. Hanya saja, RI tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual, karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Facebook Comments