Scroll untuk baca artikel
Banten Raya

Polresta Bandara Soetta Tetapkan Tiga Tersangka TPPO

297
×

Polresta Bandara Soetta Tetapkan Tiga Tersangka TPPO

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, pada konferensi pers,Selasa (5/11/2024) tentang pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri. (Foto: Yusvin)

Triberita.com | Tangerang Banten – Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengamankan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah terbukti memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.

Adapun dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, inisial KA (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten, AD (24) dan AT (33) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

“Dari ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti KA berperan sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk korban. Kemudian AD sebagai sopir yang mengantar korban ke tujuan bandara dan AT berperan sebagai pemesan tiket korban serta mengantar sampai Singapura,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Reza Fahlevi, Selasa (5/11/2024).

Dijelaskan Reza, penetapan kepada ke tiga tersangka ini setelah pihaknya berhasil mencegah dan mengungkap penyelundupan terhadap 28 warga negara Indonesia melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

“Secara Keseluruhan Satreskrim Polresta Bandara berhasil mencegah 28 calon pekerja migran non prosedural dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Internasional pada periode 14 Oktober sampai 4 November 2024, dan menangkap tiga tersangka,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim penyidik, ujar Reza, ketiga tersangka terbukti aktif melakukan perekrutan calon korban dan memberangkatkan ke beberapa wilayah negara Asia dan Eropa sebagai pekerja migran ilegal.

“Tujuan akhir penempatan calon pekerja migran Indonesia, di antaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei,” terangnya.

Ia mengungkapkan, untuk rangkaian kronologis dalam pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan terhadap salah satu WNI calon penumpang yang hendak berangkat ke luar negeri.

Baca Juga :  Pendaftar PPDB Online di Kota Cilegon Membeludak, SMP Negeri Baru Jadi Favorit

Kemudian, atas dasar itu mereka memeriksa dan menyidik calon penumpang itu dan didapat fakta bawa dia akan bekerja secara non prosedural.

“Pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB, kami menerima informasi ada dugaan keberangkatan calon pekerja migran non prosedural yang akan berangkat ke Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID7151 Jakarta-Singapura pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta,” paparnya.

Selanjutnya, setelah mengetahui ada perdagangan orang, tim penyidik langsung berkoordinasi dengan BP2MI untuk menyelidiki guna pengusutan lebih lanjut.

Facebook Comments